BAB I...
PENDAHULUAN
Dalam dunia pendidikan tidak
lepas dari tanggung jawab pemerintah, orang tua, serta masyarakat. Karena
pendidikan kalau tidak ditangani atau tidak ada yang bertanggung jawab maka
dikhawatirkan kedepan pedidikan kita akan semakin tidak jelas. Oleh karena itu
perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah , orang tua dan masyarakat.
Disisi lain kemajuan sebuah pendidikan ( sekolah/ madrasah ) diperlukan sebuah
tata kelola ( manajemen ) yang bagus, karena ketika sebuah lembaga pendidikan
dapat dipimpin oleh orang yang memang ahlinya ( kepala sekolah/ madrasah ) maka
akan tercipta sebuah pendidikan yang berkualitas. Sekolah/ madrasah yang baik
harus dipimpin oleh kepala sekolah/ madrasah pilihan sesuai dengan latar belakang
pendidikan yang lebih tinggi, maksudnya strata 1 atau strata 2 kependidikan,
bukan sebaliknya. Kalau sebaliknya maka dipastikan pendidikan kita akan semakin
tidak jelas, karena dipimpin oleh bukan ahlinya.
Namun demikian peran
supervisor ( pengawas sekolah/ madrasah ) sangat mendukung, karena tanpa adanya
pengawas yang ahli ( professional ) maka tidak mungkin juga sebuah sekolah/
madrasah akan berjalan baik dan bermutu. Salah satu mutu pendidikan (
sekolah/madrasah ) sangat ditentukan oleh pengawas yang professional, kepala
sekolah/ madrasah yang professional, juga guru yang professional ( berkualitas)
hal ini akan tercipta sebuah pendidikan yang bermutu baik.
Kalau kita analisa bersama
kenyataannya dilapangan masih perlu dibenahi dalam hal supervisi pendidikan
yang dilakukan oleh para pengawas. Cukup banyak para pengawas kita dalam
menjalankan tugasnya belum maksimal memberikan pelayanan dan bimbingan kepada
guru disekolah, dikarenakan keahlian dan keterampilan pengawas tersebut masih pas-pasan,
hal inilah yang sering dikeluhkan oleh para dewan guru. Idealnya seorang
pengawas harus lebih pintar dan mampu dari dalam hal pembinaan, bimbingan,
pemberdayaan.
Namun kenyataannya masih ada
pengawas yang belum begitu terampil, meskipun ada juga yang sudah terampil hal
ini masih belum memadai.
Permasalahan yang kita hadapi
sekarang adalah kurangnya pembinaan terhadap guru disekolah. Untuk
meningkatkan mutu pendidikan diharapkan adanya rekruetmen para calon pengawas
yang memang masih muda kaya pengalaman, serta lemahnya keterampilan pengawas
dalam pembimbingan terhadap guru perlu ditingkatkan melalui pendidikan
dan pelatihan, seminar, workshop, simpusiom. Solusi yang perlu kita lakukan
adalah pengawas sekolah/ madrasah harus benar- benar orang yang ahli dalam
bidang kepengawasan kalau hal demikian adanya maka kita yakini bersama kualitas
( mutu ) pendidikan semakin lebih baik.
BAB III...
PEMBAHASAN
PERAN PENGAWAS DALAM
MENINGKATKAN MUTU GURU
A. Pengertian Pengawas...
Pengawasan dapat diartikan
sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan
organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga
merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya
penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins dalam Sudjana (2006:5).
Selanjutnya Burhanuddin
(2004:284) mengartikan pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari
usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada
guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki
kualitas proses dan hasil pembelajaran.[[1]]
Dalam perkembangan berikutnya supervisi selanjutnya
dikenal istilah penilikan dan pengawasan mempunyai pengertian suatu
kegiatan yang bukan hanya mencari kesalahan objek pengawasan itu semata-mata,
tetapi juga mencari hal-hal yang sudah baik, untuk dikembangkan lebih lanjut.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan, dengan memperhatikan semua komponen
sistem sekolah/madrasah dan peristiwa yang terjadi sekolah/ madrasah ( Piet
Sehartian ; 1997 ).
Pengawasan identik dengan
supervisi, menurut Good Carter dalam Suhertian (2000:18) mengartikan bahwa
supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan
membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran,
termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan
guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode
mengajar dan evaluasi pengajaran.
Selanjutnya Syaiful ( 2010:90
) dalam bukunya supervisi pembelajaran mengartikan supervisi mempunyai arti
khusus yaitu “membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan
meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan
memandang guru sebagai bagian penting dari manajemen yang diharapkan
melaksanakan tugas sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur”.
Dari beberapa pengertian yang
penulis sebutkan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasan atau
supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan
member pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar
tetap berjalan seperti yang diharapkan.
Lucio
dan McNeil ( 1989 ) mendifinisikan supervisi meliputi :
a. Tugas
perencanaan, yaitu untuk menetapkan kebijaksanaan dan program.
b. Tugas
administrasi, yaitu pengambilan keputusan serta pengkoordinasian melalui konsultasi
dalam upaya memperbaiki kualitas pembelajaran.
c. Partisipasi
secara langsung dalam pengembangan kurikulum.
d.
Melaksanakan
demonstrasi mengajar guru- guru .
e. Serta
melaksanakan penelitian.
Sergiovanni dan Starrat ( 1980 ) berpendapat
bahwa tugas utama supervisi adalah perbaikan situasi pembelajaran disekolah/
madrasah.
Dari definisi tersebut, kelihatannya ada kesepakatan
umum, bahwa kegiatan supervisi pengajaran ditujukan untuk perbaikan pengajaran
( pembelajaran ). Perbaikan itu dilakukan melalui peningkatan kemampuan
profesioanl guru dalam melaksanakan tugasnya. Untuk memudahkan kita dalam
memahami supervisi pengajaran, supervisor diupayakan untuk memberikan bantuan
kepada guru-guru dalam memperbaiki proses pembelajaran. Proses pembelajaran
agar berjalan dengan baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Kualitas guru dari segi keilmuan.
b. Kemampuan
dalam melaksanakan metode pembelajaran dengan baik.
c. Variasi
model-model pembelajaran hendaknya dapat menyentuh dan memberdayakan kreativitas
siswa baik secara individual maupun secara kelompok.
d. penilaian
seyogyanya dilakukan secara terus-menerus agar gambaran tingkat keberhasilan
siswa semakin jelas. Oleh karena itu bagi seorang guru harus dapat melaksanakan
persyaratan yang dimaksud.
B. Ladasan
Hukum Pengawas
Adapun yang menjadi kekuatan hukum dari pengawas
adalah Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan , pasal 29 ayat 1 menyatakan pengawasan pada pendidikan formal
dilaksanakan oleh pengawas stuan pendidikan. Selanjutnya dalam pasal 40 ayat 1
menyebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik
satuan pendidikan. ( PP nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
).Selanjutnya
untuk memperkuat kedudukan pengawas diterbitkan peraturan menteri Pendidikan
Nasional no. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
C. Tujuan dan
Prinsip Supervisi Pendidikan
Tujuan supervisi pendidikan ialah memberikan layanan
atau bantuan untuk meningkan kualitas mengajar guru di dalam kelas yang pada
gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki
kemampuan mengajar tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru. Pendapat
ini sesuai dengan apa yang dikemukakan Olive bahwa sasaran ( domain ) supervisi
pendidikan ialah :
1).
Mengembangkan kurikulum yang sedang dilaksanakan disekolah/ madrasah.
2).
Meningkatkan proses belajar mengajar disekolah/ madrasah.
3).
Mengembangkan seluruh staf di sekolah/ madrasah.
Permasalahan yang sering muncul kepermukaan bahwa
bagaimana melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan baik di sekolah
ataupun di madrasah yang terpenting adalah agar pola pikir yang bersifat
otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif. Suatu sikap
yang menciptakan situasi dan relasi dimana guru-guru merasa aman dan merasa
diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu supervisi
harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif. Bila demikian, maka
prinsip supervisi dilaksanakan adalah :
a. Prinsip
Ilmiah maksudnya : Kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif
yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses pembelajaran. Setiap kegiatan
supervisi dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan kontinu.
b. Prinsip
Demokratis maksudnya : Layanan/bantuan yang diberikan kepada guru
berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru
merasa aman dalam mengembangkan tugasnya.
c. Prinsip Kerjasama maksudnya :
Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi sharing of idea,
sharing of experience, memberi support/ mendorong, menstimulasi guru,
sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
d. Prinsip Konstruksi dan Kreatif maksudnya :
Setiap guru akan termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau
supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui
cara-cara menakutkan ( Piet Sehartian, 2008).
D. Pengertian Pengawas Sekolah
Kepengawasan dalam istilah lain disebut juga dengan supervisi, menurut Azhari
menyebutkan bahwa: “supervisi secara etimologis berasal dari Bahasa Inggris “supervision”
yang artinya pengawasan atau kepengawasan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata Super berarti atas atau lebih
dan Visi berarti lihat, tilik, awasi[[2]]. Seorang supervisor memang
mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang
disupervisinya. Atau setidaknya
seorang supervisor harus memiliki pengalaman dan ilmu lebih dibandingkan dengan
guru dan kepala sekolah dalam binaaanya. Berhubungan dengan kepengawasan,
Sagala mengartikan “pengawas sekolah identik dengan supervisi pendidikan yang
mempunyai arti khusus yaitu membantu dan turut serta dalam usaha-usaha
perbaikan dan meningkatkan mutu baik personal atau lembaga”[[3]].
Pada pengertian di atas Sagala melihat secara detil
pada fungsi kepengawasan yaitu membantu lembaga dan personal yang bekerja pada
lembaga tersebut supaya melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi. Untuk
mencapai itu semua tentu perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan agar mutu
personal mampu memenuhi keinginan lembaga tersebut. Dalam kaitan dengan
pendidikan tentu tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan lainya harus
memiliki mutu dan bekerja secara profesional untuk tercapainya visi, misi dan
tujuan dari lembaga pendidikan tersebut.
Pengawasan identik dengan
supervisi, bila dilihat
dari makna kepengawasan yang penulis sebutkan di atas kepengawasan pendidikan
dan supervisi pendidikan merupakan satu kesatuan maksud,
kepengawasan dan supervisi merupakan usaha membimbing, membina mengarahkan
personil atau lembaga sehingga mencapai mutu personil dan lembaga yang
diinginkan agar tetap bekerja dalam bingkai prosedur yang telah
ditetapkan.
Carter (Daryanto) mengartikan bahwa supervisi
adalah “usaha dari petugas-petugas
sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya,
dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan
jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan,
bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran”[6].Dari pengertian diatas, supervisi
dimaksud adalah peran dari petugas kepengawasan dalam membimbing pelaku
pendidikan seperti guru dan kepala sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar
berjalan seperti yang diharapkan.
Jadi, diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasan atau supervisi erat kaitanya
dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan memberi pelayanan dalam
membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan seperti
yang diharapkan. Dalam penelitian ini, penulis mengkhususkan pada pengawas
tingkat dasar yang bekerja atau diangkat sebagai PNS dalam lingkungan
Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya.
E. Fungsi Pengawas Sekolah...
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas
sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang
berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru
dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.[[4]]
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru
dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan, (2)
melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan, (3) menilai proses dan hasil
pembelajaran/ bimbingan, (4) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan
layanan pembelajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan
teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang
mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta
didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan
dan memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10)
memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) mengembangkan interaksi
pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang
tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan,
dan (13) mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti
di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.
Mitra guru dalam meningkatkan mutu
proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2.
Inovator dan pelopor dalam
mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3.
Konsultan pendidikan di sekolah
binaannya
4.
Konselor bagi kepala sekolah, guru
dan seluruh staf sekolah
5.
Motivator untuk meningkatkan
kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang
berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan,
(2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM
kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah
membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi
pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3)
administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau
ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8)
aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan
sebagai:
1.
Kolaborator dan negosiator dalam
proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2.
Asesor dalam mengidentifikasi
kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3.
Pusat informasi pengembangan mutu
pendidikan di sekolah binaannya
4.
Evaluator/judgement terhadap
pemaknaan hasil pengawasan
F. Tugas Pokok Pengawas Sekolah...
Seperti yang
penulis sebutkan diatas melihat kinerja pengawas berarti menilai apakah
tugas-tugas kepengawasan sudah terlaksana seperti diharapkan. Tugas pokok
pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan
melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial. [[5]]
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas, menurut Sudjana
maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1. Menyusun program kerja
kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang
dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian,
pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data
sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang
berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan analisis
komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai
bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5. Memberikan arahan, bantuan dan
bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan
monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya
7. Menyusun laporan hasil
pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan,
Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil
pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program
kepengawasan semester berikutnya.
9. Memberikan bahan penilaian
kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi
sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan[[6]].
Dari uraian diatas, dapat
digambarkan dengan jelas bahwa kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan bentuk
kerja pengawas yang diwujudkan oleh pengawas dalam bentuk kinerja pengawas
meliputi, perencanan program pengawas, pelakasanaan progran kerja pengawas,
melaksanakan evalusi, dan pelaporan hasil kerja pengawas, maka kinerja
pengawas dapat diidentikkan dengan perwujudan dari tugas-tugas pengawas.
Dalam hal ini, Sudjana
mejelaskan bahwa berdasarkan uraian di atas maka kinerja pengawas dapat
dijabarkan dalam bentuk tugas-tugas pengawas meliputi: ”(1) inspecting
(mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring
(memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating
(mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam
melaksanakan kelima tugas pokok tersebut”[8]. Dalam penelitian ini, penulis mengkhususkan pada
tugas pokok yang behubungan dengan pembinaan terhadap guru, yaitu tugas
akademik.
G. Pengertian Guru...
Guru atau pendidik menurut
Hadari Nawawi dalam Ramayulis (2006:58) adalah orang-orang yang kerjanya
mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau di kelas. Lebih khususnya
diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut
bertanggungjawab dalam membentuk anak-anak mencapai kedewasaan. Dalam
undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menjelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaran pendidikan.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa guru atau pendidik adalah orang yang bekerja memberi
pengajaran kepada seseorang atau anak didik kearah kedewasaan.
H. Profesionalisme Guru...
Untuk menjadi guru yang
professional harus memiliki beberapa kompetensi. Menurur Undang-undang nomor 14
tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyakan bahwa guru profesional harus
memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen
dan Guru, yakni:
a.
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik,
b.
kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
c.
kompetensi profesional adalah kamampuan
penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
d.
kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Menjadi guru yang profesional
guru harus memiliki kompentensi profesional, Menurut Sanjaya (2010:18 )
kompentensi tersebut adalah :
a. Kemampuan untuk nmenguasai
landasan pendidikan
b. Pemahaman akan bidang psikologi
pendidikan
e. Kemampuan merancang dan
memanfaatkan media dan sumber belajar
f. Kemampuan dalam melaksanakan
evaluasi pembelajaran
g. Kemampuan dalam melaksanakan
unsur-unsur penunjang seperti administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
h. Kemampuan melaksanakan penelitian
dan berpikir ilmiah
I . Peranan Pengawas Sekolah
Terhadap Profesionalisme Guru
Peran pengawas sekolah adalah
menjaga dan membimbing guru agar tetap berada dalam profesional. Untuk lebih
jelas peranan Pengawasan atau Supervisi meliputi: (1) supervisi akademik, dan
(2) supervisi manajerial. Kedua supervisi ini harus dilakukan secara teratur
dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah/madrasah.
Sasaran supervisi akademik antara lain adalah untuk
membantu guru dalam hal:
a) merencanakan kegiatan
pembelajaran dan atau bimbingan
b) melaksanakan kegiatan
pembelajaran/bimbingan,
c) menilai proses dan hasil
pembelajaran/bimbingan,
d) memanfaatkan hasil penilaian
untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
e)
memberikan umpan balik secara
tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
f) melayani peserta didik yang
mengalami kesulitan belajar,
g) memberikan bimbingan belajar
pada peserta didik,
h) menciptakan lingkungan belajar
yang menyenangkan,
i) mengembangkan dan memanfaatkan
alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
j) memanfaatkan sumber-sumber
belajar,
k) mengembangkan interaksi
pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dan
sebagainya) yang tepat dan berdaya guna,
l) melakukan penelitian praktis
bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan,
m) mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan supervisi
akademik, pengawas sekolah/madrasah hendaknya memiliki peranan khusus sebagai:
a. patner (mitra) guru dalam
meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di
sekolah/madrasah binaannya,
b. inovator dan pelopor dalam
mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya,
c. konsultan pendidikan dan
pembelajaran di sekolah/madrasah binaannya
d. konselor bagi guru dan seluruh
tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, dan
e. motivator untuk meningkatkan
kinerja guru dan semua tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
Sasaran supervisi manajerial
adalah membantu kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan di sekolah di
bidang administrasi sekolah/madrasah yang meliputi: (a) administrasi kurikulum,
(b) administrasi keuangan, (c) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (d)
administrasi tenaga kependidikan, (e) administrasi kesiswaan, (f) administrasi
hubungan/madrasah dan masyarakat, dan (g) administrasi persuratan dan
pengarsipan.( Sahertian,2000 : 28-30)
Menurut Oliva dalam Syaiful
(2010:103 ) mengatakan bahwa ada beberapa hal yang dilakukan pengawas sekolah
sebagai supervisor untuk membantu guru agar tetap bekerja secara professional
yaitu ;
a. Membantu guru membuat
perencanaan pembelajaran
b. Membantu guru untuk menyajikan
pembelajaran
c. Membantu guru untuk
mengevalusikan pembelajaran
d. Membantu guru untuk mengelola kelas
e. Membantu guru dalam
mengembangkan kurkulum
f. Membantu guru dalam
mengevaluasi kurikulum
g. Membantu guru dalam program
pelatihan
h. Membantu guru dalam bekerja
sama
i. Membantu guru dalam
mengevaluasi diri
Dalam membimbing guru seorang
pengawas harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi pendidikan, agar
kegiatan supervisi yang dilakukan berjalan seperti yang diharapkan dan member
manfaat untuk kemenjuan guru. Adapun prinsip tersebut adalah :
a. Ilmiyah
b. Demokratis
c. Kooperatif
d. Kontruktif dan
kreatif
e. Realistic
f. Progresif
g. Inovatif
(Syaiful,2010:97 )
J. ...Usaha Pembinaan dan
Pengembangan Sumber Daya Guru
Usaha
untuk memberi kemampuan) (Oxfort English Dictionary). Makna tersebut
mensyiratkan bahwa konsep peningkatan kualitas pendidikan belum mengoptimalkan
pada pemberdayaan kinerja guru, yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas
pendidikan. Pemberdayaan tenaga pendidik merupakan perwujudan capacity
building yang bernuansa pada pemberdayaan sumber daya manusia tenaga pendidik
melalui pengembangan berbagai kemampuan (kinerja) dan tanggungjawab serta
suasana sinergis antara pemerintah dalam pengembangan berbagai kemampuan
(kinerja) dan tanggungjawab serta suasana sinergis antara pemerintah
(government) dengan guru. Upaya optimalisasi kinerja guru yang berkelanjutan
merupakan faktor yang penting dibanding faktor lainnya dalam peningkatan
kualitas pendidikan. Hal ini telah disadari dan dilakukan oleh pemerintah
melalui penugasan studi lanjut, berbagai training dan penataran pada guru.
Studi lanjut diperuntukkan bagi guru-guru Sekolah Dasar yang belum memiliki
kualifikasi SDM yang menguasai iptek cenderung memanfaatkan teknologinya
untuk menguasai SDA .[[7]]
Menurut Sutaryat, 67: 2005
mengatakan bahwa masalah-masalah umum yang yang dihadapi dalam tugas
mengajar dan mendidik mencakup :
1.
Membantu guru dalam
menterjemahkan kurikulum kedalam makna sebuah pendidikan.
2. Membantu guru-guru dalam
meningkatkan program belajar mengajar yakni membantu merancang bangun program
pembelajaran, membantu dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, serta
membantu dalam menilai proses dan hasil belajar mengajar.
3. Membantu guru dalam menghadapi
kesulitan dalam mengajarkan tiap mata pelajaran.
4. Membantu guru dalam memecahkan
masalah- masalah pribadi ( personal problem ).
Oleh karena itu betapa
pentingnya supervisi yang diberikan kepada guru-guru dalam tugas mengajar dan mendidik
sampai saat ini masih bersifat umum ( general supervision). Yang
dibicarakan menyangkut masalah kegiatan belajar mengajar yang bersifat umum.
Usaha meningkatkan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar, perlu
pemahaman ulang. Mengajar tidak sekadar mengkomunikasikan pengetahuan agar
diketahui subjek didik, tetapi mengajar harus diartikan menolong si pelajar
agar mampu memahami konsep- konsep dan dapat menerapkan konsep yang dipahami.
Selain itu mengajar harus dipersiapkan dengan baik. Guru perlu menyediakan
waktu untuk mengadakan persiapan yang matang termasuk persiapan batin.
Guru-guru dimotivasi agar selalu berusaha untuk merancangkan apa yang akan
disajikan. Mempersiapkan diri agar tampil dalam mengajar dan menilai dengan
tepat serta bertanggung jawab atas tugas mengajarnya. Bantuan yang diberikan
dalam hal sebagai berikut :
a. Merancangkan
program belajar mengajar.
b. Melaksanakan proses
belajar mengajar.
c. Menilai proses
belajar mengajar.
d. Mengembangkan
manajemen kelas .
Sebenarnya kalau kita melihat
dilapangan tentang bagaimana guru sekarang dalam hal indikator kinerja serta
pembinaan nilai-nilai peningkatan kualitas siswa antara lain
:
a. Masih ada guru dalam
melaksanakan tugas tidak sepenuhnya, dikarenakan dengan beberapa alasan; sibuk,
urusan rumah tangga, arisan dan lain-lain.
b. Dengan terbitnya Undang-
undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang sangat menjanjikan dan memiliki
kekuatan hukum yang kuat bahwa guru dan dosen sudah memiliki nilai tambah yang
luar biasa maksudnya guru dan dosen dalam melaksanakan tugasnya diatur oleh
Undang- undang dan mereka berhak mendapatkan sertifikat pendidik, dengan
melalui potofolio dan juga lulus pendidikan dan latihan (PLPG).
c. Cukup banyak para guru yang
belum diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
dilingkungan tempat mereka bekerja. Kemudian masih ada diantara mereka belum
termotivasi untuk peran serta dalam kegiatan workshop, KKG,MGMP, seminar. Hal
ini dikarenakan berbagai macam alasan dan sebagainya.
Oleh karena itu mari kita
bersama- sama untuk memberikan motivasi kepada guru-guru kita kedepan agar
selalu memperkaya diri dengan keilmuan serta mampu meningkatkan kinerjanya
dengan baik demi terlaksanya SDM yang berkualitas sehingga akan melahirkan
siswa/ siswi yang berkualitas juga.
K. Peningkatan Proses
Pembelajaran...
Menurut Budimansyah, 47 : 2003 memperbaiki proses
pembelajaran harus dilakukan secara terencana dan berkesinambungan. Hal ini
peran dari supervisor ( pengawas dan kepala sekolah ) sangat diharapkan
karena dia merupakan orang yang harus memikirkan kemajuan pendidikan di
tingkat sekolah/ madrasah.
Kegiatan belajar siswa yang dilaksanakan
di bawah bimbingan guru. Guru bertugas merumuskan tujuan- tujuan yang
hendak dicapai padfa saat pembelajaran. Untuk mencapai tujuan itu guru
merencangkan sejumlah pengalaman belajar. Yang dimaksud pengalaman belajar
adalah segala yang diperoleh siswa sebagai hasil dari belajar ( learning
experience ). Belajar ditandai mengalami perubahan tingkah laku, karena
memperoleh pengalaman baru ( Peit Sehartian, 2008 ).
Melalui perolehan pengalaman
pembelajaran peserta didik memperoleh pengertian, sikap penghargaan, kebiasaan,
kecakapan, dan lainnya. Agar peserta didik memperoleh sejumlah pengalaman
belajar, maka mereka harus melakukan sejumlah kegiatan pembelajaran. Mari kita
cermati bersama beberapa kegiatan belajar menurut Paul B. Diedrich yakni
:
a. Kegiatan mengamati (
visual activities ) maksudnya adalah kegiatan yang dilakukan dengan
menggunakan indera penglihatan ( membaca, melihat).
b. Kegiatan mendengarkan (
listening activities ) maksudnya kegiatan mendengarkan.
c. Kegiatan menggambarkan (
drawing activities ) maksudnya adalah melakukan kegiatan menggambar atau
melukis membuat grafik.
d. Kegiatan melalui gerak/ motor
( motor activities ) maksudnya kegiatan yang menggunakan gerak tubuh,
misalnya role playing, dramatisasi, dan simulasi.
e. Kegiatan mental ( mental
activities ) maksudnya kegiatan yang banyak menggunakan pikiran/ mental
seperti menanggapi, menganalisis, memecahkan masalah, mengambil keputusan.
f. Kegiatan emosional yaitu
kegiatan yang menggunakan perasaan seperti merasakan indahnya pemandangan ,
gembira, tenang, menghayati sesuatu.
Dengan berbagai kegiatan
siswa akan memperoleh sejumlah pengalaman belajar ( learning experience
). Belajar bukan saja menguasai sejumlah materi pengetahuan, tapi memperoleh
sejumlah pengalaman belajar. Bagaimana cara menciptakan suasana belajar
mengajar yang menyenangkan adalah salah satu usaha perbaikan proses belajar
mengajar. Selain itu juga perlu dikembangkan kemampuan dan menilai hasil
belajar dan proses belajar. Setiap guru yang selesai mengajar bertanya pada
dirinya apakah bahan yang disajikan dapat dikuasai oleh subjek didik.
Supervisor dapat mendorong guru- guru untuk mengembangkan berbagai model
rancangan pembelajaran.
BAB IV
PENUTUP...
Kesimpulan
Adapun kesimpulannya adalah ;
1. Pengawasan atau supervisi erat
kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan memberi
pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap
berjalan seperti yang diharapkan.
2. Tugas pokok pengawas
sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan
melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial, mencakup kegiatan inspecting, advising, monitoring, coordinating
dan reporting.
3. Guru atau pendidik adalah
orang yang bekerja memberi pengajaran kepada seseorang atau anak didik kearah
kedewasaan.
4. Peran pengawas sekolah adalah
menjaga dan membimbing guru agar tetap berada dalam professional, meliputi
supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Saran...
Adapun saran-saran yang dapat diberikan adalah :
Kepada para pembaca kami sarankan
bahwa tulisan ini sangat sederhana sekali dan masih jauh dari kesempurnaan. Karena kami yakin bahwa referensi
yang kami baca juga sangat minim. Oleh karena itu, luangkanlah waktu sedikit
untuk mengoreksi kembali apa yang sudah kami paparkan di atas. Mudah-mudaan
sumbangsih pemikiran dan saran yang akan pembaca berikan kepada kami dapat
membuat makalah ini lebih berguna bagi kita semua.
[2] Azhari,
Ahmad. Supervisi Rencana Program Pembelajaran, ( Jakarta, Depag,
2008) hal.1
[4] Dharma, Surya. Peranan dan Fungsi Pengawas Sekolah/
Madrasah. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan. (
Jakarta, depdiknas,2008), hal. 14
[5] https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/08/tugas-pokok-fungsi-hak-dan-wewenang-pengawas-sekolahsatuan-pendidikan/
[7] http://bdkbanjarmasin.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=93
https://www.youtube.com/watch?v=_7-F9ZSX6VQ
No comments:
Post a Comment