Wednesday, January 10, 2018

Peradaban Islam Pasca Kemerdekaan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di zaman modern ini masyarakat Indonesia telah banyak yang melupakan sejarah-sejarah terutama sejarah peradaban Islam di Indonesia.
Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya dengan diproklamirkannya proklamasi oleh Ir.Soekarno, sesungguhnya perjuangan bangsa ini masih banyak yang harus disempurnakan. Sejak awal kebangkitan Nasional, posisi agama sudah mulai di bicarakan dalam kaitannya dengan politik atau Negara. Ada dua pendapat yang didukung oleh dua golongan yang bertentangan tentang hal itu. Satu golongan berpendapat, negara Indonesia merdeka hendaknya merupakan sebuah negara “sekuler”, negara yang dengan jelas memisahkan persoalan agama dan politik, sebagaimana diterapkan di negara turki oleh mustafa kamal. Golongan lainnya bependapat, negara Indonesia merdeka adalah “Negara Islam”.
            Indonesia adalah Negara yang memiliki penduduk yang mayoritas beragama Islam. Walaupun Indonesia tidak memakai Islam sebagai Asas Negara, akan tetapi mayoritas kebudayaan yang diusung oleh Islam sangat mendominasi kehidupan bangsa Indonesia, khususnya penduduk yang beragama Islam. Kebudayaan-kebudayaan  yang berlaku itu berangsur-angsur membentuk suatu peradaban Islam yang mampu membawa penduduk Indonesia kepada kemajuan dan kecerdasan.
Peradaban Islam di Indonesia Sesudah Kemerdekaan mengalami perubahan yang sangat pesat, perubahan tersebut terjadi hampir meliputi seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas sedikit tentang masalah perubahan yang ada di peradaban islam sesudah kemerdekaan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Islam Indonesia Pada Masa Revolusi
Pada awal kemerdekannya, Indonesia menghadapi sebuah pertanyaan besar, apakah pemerintahan akan dijalankan berlandaskan ajaran agama Islam ataukah secara sekuler? Hal ini dipicu oleh tindakan dimentahkannya kembali Piagam Jakarta. Kedudukan golongan Islam merosot dan dianggap tidak bisa mewakili jumlah keseluruhan umat Islam yang merupakan mayoritas. Misalnya saja, dalam KNIP dari 137 anggotanya, umat islam hanya diwakili oleh 20 orang, di BPKNIP yang beranggotakan 15 orang hanya 2 orang tokoh Islam yang dilibatkan. Belum lagi dalam kabinet, hanya Menteri Pekerjaan umun dan Menteri Negara yang di percayakan kepada tokoh Islam, padahal Umat Islam mencapai 90% di Indonesia.
Dalam usaha untuk menyelesaikan masalah perdebatan ideologi diambilah beberapa keputusan. Mereka menganjurkan suatu negara yang mempunyai dasar keagamaan secara umum dan pemerintah mengakui nilai keagamaan yang positif, karena  itu akan memajukan kegiatan keagamaan. Dalam kerangka itulah, Departemen Agama didirikan.

1.      Departemen Agama
Departemen Agama (dulu namanya Kementerian Agama) didirikan pada masa Kabinet Syahrir pada tanggal 3 Januari 1946. Menteri Agama yang pertama adalah M.Rasyidi yang diangkat pada tanggal 12 Maret 1946. Usaha untuk mendirikan departemen itu mulanya mendapat halangan dari para perumus UUD 1945, ketika PPKI mengadakan rapat pada tanggal 19 Agustus 1945. Akan tetapi Komite Nasional pusat (KNIP), pada tanggal 11 November 1945 mengusulkan pendiriannya. Usul itu diprakarsai oleh K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Su’aidi, dan M. Sukoso Wirjosaputro, kesemuannya adalah anggota KNIP dari daerah Banyumas. Usul itu mendapat dukungan dari M. Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M Kartusodarmo (semuannya anggota KNIP) dan disetujui oleh badan legislatif tersebut.[1] Dapat dikatakan, bahwa berdirinya Departemen Agama merupakan penyesuaian pihak pemerintah kala itu dengan keinginan mayoritas Muslim.
Sebelum terbentuknya kementerian ini, ada pembahasan mengenai apakah kmenterian ini akan dinamakan Kementerian Agama Islam atau Kementerian Agama. Akhirnya, diputuskan menjadi Kementerian Agama, yang pertama-tama mempunyai tiga seksi dan kemudian empat seksi, masing-masing untuk kaum Muslimin, umat Prostetan, umat Katolik Roma, dan umat Hindu-Budha (dulu disebut agama Hindu Bali). Karena ia tidak mengatur hanya satu agama, tetapi lima agama yang diakui Indonesia, maka, pemimpin politik Indonesia mengatakan, bahwa Indonesia bukahlah negara sekuler dan bukan juga negara agama. Dasar pertama dari Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dianggap memadai untuk mrmbenarkan adanya Departemen Agama ini.
Tujuan dan Fungsi Departemen Agama (dirumuskan pada 1967) adalah sebagai berikut:[2]
1. Mengurus serta mengatur pendidikan agama di sekolah-sekolah serta membimbing perguruan-perguruan agama.
2. Mengikuti dan memperhatikan hal yang bersangkutan dengan Agama dan keagamaan.
3. Memberi penerangan dan penyuluhan agama.
4. Mengurus dan mengatur peradilan agama serta menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan hukum agama.
5. Mengurus dan mengembangkan IAIN, perguruan tinggi agama swasta dan pesantren luhur, serta mengurus dan mengawasi pendidikan agama pada perguruan-perguruan tinggi.
6. Mengatur, mengurus dan mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
Sesuai dengan perkembangan Departemen ini, strukturnya berkembang, yang awalnya hanya terdiri dari empat seksi, sekarang terdiri dari lima direktorat jenderal, yaitu : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Protestan, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Budha. Menteri agama juga dibantu oleh loembaga Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Agama serta Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Pegawai.

2.      Pendidikan
Setelah Indonesia merdeka, terutama setelah berdirinya Departemen Agama, persoalan pendidikan agama Islam mulai mendapat perhatian lebih serius. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dalam bulan desember 1945 menganjurkan agar pendidikan madrasah diteruskan. Badan ini juga mendesak pemerintah agar memberikan bantuan pada madrasah. Departemen agama dengan segera membentuk seksi khusus yang bertugas menyusun pelajaran dan pendidikan agama Islam, mengawasi pengangkatan guru-guru agama, dan mengawasi pendidikan agama. Pada tahun 1946, Departemen Agama mengadakan latihan 90 guru agama, 45 orang diantaranya kemudian diangkat sebagai guru agama. Pada tahun 1948, didirikanlah sekolah guru dan hakim Islam di Solo.
Haji Mahmud Yunus, seorang lulusan Kairo yang di zaman Belanda memimpin Sekolah Normal Islam di Padang, menyusun rencana pembangunan pendidikan Islam. Dalam rencananya, ibtidaiyah selama 6 tahun, tsanawiyah pertama 4 tahun dan tsanawiyah atas 4 tahun. Mahmud Yunus juga menyarankan agar pelajaran agama diberikan di sekolah-sekolah umum yang disetujui oleh konferensi pendidikan se-Sumatera di Padang Pajang, 2-10 Maret 1947.
Akan tetapi, semua yang sudah dirintis itu, mengalami kemandegan karena terjadi aksi militer Belanda kedua. Setelah revolusi selesai, usaha untuk mengkoordinasikan sekolah-sekolah agam dimulai kembali, bukan saja untuk Jawa dan Sumatera, melainkan seluruh Indonesia. Lembaga-lembaga yang didirikan seperti : Madrasah Ibtidaiyah (6 tahun), Tsanawiyah (4 tahun), Aliyah (3 tahun), Sekolah Guru Agama Islam (5 tahun bagi lulusan sekolah dasar baik umum maupun agama, 2 tahun lulusan SMP  atau tsanawiyah), Sekolah Guru, dan Hakim Agama Islam/ SGHA (4 tahun bagi lulusan SMP atau tsanawiyah). Dua sekolah yang terakhir mengalami perubahan pada tahun 1953. PGA menjadi 6 tahun, 4 tahun bagian pertama dan 2 tahun bagian atas, Sedangkan, SGHA dihapuskan tahun 1954 dan digantikan dengan Pendidikan Hakim Islam Negeri/PHIN (4 tahun bagi lulusan PGA 4 tahun).
Berkenaan dengan perguruan tinggi Islam, kaum muslimin di Indonesia sejak awal sudah berfikir untuk membangunnya. Mahmud Yunus membuka Islamic College petama tanggal 9 Desember 1945 di Padang, yang terdiri dari Fakultas Syari’ah dan Fakultas Pendidikan dan Bahasa Arab.
Perguruan Tinggi Islam yang khusus terdiri dari fakultas-fakultas keagamaan mulai mendapat perhatian kementrian Agama pada tahun 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, Fakultas Agama di UII dipisahkan dan diambil alih oleh pemerintah dan pada tangal 26 September 1951 secara resmi dbuka perguruan Tinggi baru dengan nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di bawah pengawasan Kementerian Agama. Pada tahun 1957, di Jakarta didirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Akademi ini dimaksudkan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas dalam pemerintahan dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada tahun 1960, PTAIN dan ADIA disatukan menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dibawah Kementerian Agama.
IAIN ini terus berkembang pesat. Pada tahun 1992, ada 14 buah IAIN di seluruh Indonesia dengan fakultas lebih dari seratus, Juga bermula dari Jakarta dan Yogyakarta, pada awal tahun1980-an, dibuka Program  Pascasarjana IAIN dan beberapa tahun kemudian IAIN  Alauddin Ujung Pandang dan IAIN Syiah Kuala, Aceh, juga membuka program yang sama. Sampai tahun 1992, Program Pascasarjana IAIN Jakarta sudah mengeluarkan puluhan orang doktor.

3.      Hukum Islam
Lembaga Islam yang penting yang ditangani oleh Departemen Agama adalah hukum atau syariat. Pengadilan Islam di Indonesia membatasi dirinya pada soal-soal hukum muamalat yang bersifat pribadi.Hukum muamalat pun terbatas pada masalah nikah, cerai dan rujuk (faraidh), wakaf, hibah, dan sangat baitul mal.
Keberadaan lembaga peradilan agama di masa Indonesia merdeka adalah kelanjutan dari masa kolonial Belanda.
Kemantapan posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional semakin meningkat setelah Undang-Undang Peradialan Agama ditetapkan tahun 1989.Undang-Undang Peradilan Agama ini merupakan kelengkapan dari UU No. 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 14/1970 disebutkan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan: (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan Agama, (c) Peradilan Militer, (d) Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai suatu undang-undang lain untuk mengatur empat lingkungan peradilan yang diundangkan dalam UU itu, antara lain UU tentang Peradilan Agama.
Berkenaan dengan itu, Ismail Suny mengatakan bahwa selama Orde Baru ada tiga undang-undang yang merupakan tonggak-tonggak penting bagi umat Islam, yaitu UU no. 14/1970, UU no.I/1974,              dan UU no. 7/1989.[3] Dengan tiga undang-undang tersebut, berlakulah hukum Islam dalam tata Hukum Nasional di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan sedekah.

4.      Haji
Indonesia termasuk negeri yang banyak mengirim jamaah haji.Di masa penjajahan tahun kemuncak ialah tahun 1926/1927 ketika sekitar 52.000 orang pergi ke Mekah.Sungguhpun angka itu baru pada tahun-tahun terakhir terlewati, tetapi umumnya dalam keadaan biasa jumlah jamaah meningkat cepat karena memang keinginan menunaikan ibadah haji semakin kuat.Angka tertinggi sampai tahun 1992, yaitu sekitar 107.000 orang jamaah haji Indonesia diberangkatkan.
Sejak awal tahun 1970-an, banyak para pejabat tinggi pemerintah, termasuk menteri, yang tidak ketinggalan berangkat ke tanah suci.Bahkan dari kalangan merekalah amir al-hajj (pemimpin jamaah haji) Indonesia ditunjuk.  
Semenjak zaman penjajahan Belanda, umat islam Indonesia ingin mempunyai kapal laut untuk dipergunakan dalam penyelenggraan perjalanan haji. Iuran dikumpulkan, saham diedarkan, tetapi selama zaman jajahan keinginan ini tidak terwujud.Setelah Indonesia merdeka, usaha ini dilanjutkan.Pada tahun 1950 sebuah yayasan, yaitu Yayasan Perjalanan Haji Indonesia, didirikan di Jakarta.Pemerintah memberikan kuasa kepada Yayasan itu untuk menyelenggarakan perjalanan haji. Sebuah bank, Bank Haji Indonesia, dan sebuah perusahan kapal, Perlayaran Muslimin Indonesia (MUSI) didirikan. Tetapi sepuluh tahun kemudian perusahaan MUSI ini masih saja bertindak  sebagai agen dalam mencarter kapal dari perusahaan asing; MUSI tidak mempunyai kapal sendiri. Cara ini ditempuh sampai tahun 1962, ketika MUSI dibekukan oleh pemerintah, mungkin sekali karena pertimbangan politik.Setahun sebelumnya, pada tahun 1961, Petugas Haji Indonesia (PHI) yang bertugas memberikan kemudahan-kemudahan naik haji, juga dibubarkan karena banyak anggota PHI adalah anggota Masyumi, partai yang telah dibubarkan.
Dalam tahun 1961 itu juga, suatu perusahaan pelayaran baru, Perseroan Terbatas “ Arafat” didirikan dengan modal dari para jemah haji atau calon jemaah itu sendiri. Dan pada tahun 1964, panitia perbaikan haji diganti dengan badan baru, Dewan Urusan Haji. Dewan ini mengajak PHI untuk kembali mengurus jemaah haji, tetapi campur tangan pemirintah di dalamnya semakin besar, karena tanggung jawab penyelenggaraan haji terletak pada pemerintah setempat. Namun semua usaha yang dilakukan tidak ada yang berhasil baik. Setelah Soekarno jatuh, tahu 1966, organisasi-organisasi swasta mulai lagi melakukan kegiatan penyelenggaraan perjalanan haji. Banyak umat Islam yang menjadi korban dari kegiatan ini, ada jamaah yang tidak dapat berangkat atau dibiarkan tanpa layanan dalam perjalanan. Ini merupakan salah satu sebab mengapa pemerintah pada tahun 1970 memegang monopoli perjalanan haji.[4]
Alasan mengapa pemerintah melakukan monopoli dalam perjalanan penyelenggaraan haji adalah sebagai berikut: Pertama, pemerintah merasa bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan haji agar masyarakat merasa tenteram dan terjamin. Kedua, kemungkinan faktor laba juga menjadi perhatian pemerintah. Kalau pun hal ini tidak dimaksudkan untuk dikejar, tetapi sekurang-kurangnya uang masuk secara ekstra dapat juga dicatat. Uang ini, karena tiap jamaah dibebankan tambahan biaya untuk berbagai dana, mempermudah usaha pemerintah memberikan bantuan ke berbagai proyek yang bermanfaat bagi umat Islam, seperti penyelesaian pembagunan Masjid Istiqlal di Jakarta.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemerintah menyediakan Tim Pembimbing Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Di samping itu, pemerintah masih perlu untuk mengangkat Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIH).[5] Sesuai dengan aspirasi sebagian masyarakat, sejak awal tahun 1980-an, dikenal adanya Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, yang tentu berbeda dengan ONH biasa dalam hal pelayanan. Karena “kelebihan” pelayanan itu, maka biayanya juga lebih mahal dari ONH biasa.

5.      Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Disamping Departemen Agama, cara lain pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan administrasi Islam ialah mendirikan Majelis Ulama. Suatu program pemerintah, apalagi yang berkenaan dengan agama hanya bisa berhasil dengan baik bila disokong oleh ulama.Karena itu kerjasama antara pemerintah dan ulama perlu terjalin dengan baik.Pertama kali majelis ulama didirikan pada masa pemerintahan SMajelis ini pertama-tama berdiri di daerah-daerah karena diperlukan untoekarno.uk menjamin keamanan. Di jawa barat berdiri pada tanggal 12 Juli 1958, diketuai oleh seorang panglima militer. Setelah keamanan sudah pulih dari pemberontakan DI-TII tahun 1961,Majelis Ulama ini bergerak dalam kegiatan-kegiatan di luar persoalan keamanan, seperti dakwah dan pendidikan.
Dalam Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia yang disah kan dalam kongres tersebut, disebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia berfungsi:
1.      Memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kepadapemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi mungkar, dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.
2.      Mempererat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.        Mewakili islam dalam konsultasi antar umat beragama.
4.       Penghubung antra ulama dan umara (pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna menyukseskan pembangunan nasional.
Dalam periode pertama (1975-1980), jabatan ketua umum Majelis Ulama ini dipegang oleh Prof. Dr. Hamka yang terpilih kembali untuk masa jabatan 1980-1985. Tidak lama setelah itu, ia mengundurkan diri. Dia digantikan oleh K.H. Syukri Ghozali. Namun, yang disebut terakhir ini meninggal dunia pada tanggal 20 September 1984, sebelum masa jabatannya berakhir. Dia kemudian digantikan
oleh K.H.E.Z. Muttaqin. Jabatan ketua MUI periode 1985-1990 dan periode 1990-1995 dipegang oleh K.H. Hasan Basri.

B.     Peran Islam dalam Kemerdekaan
Ajaran Islam yang dipeluk oleh sebagaian besar rakyat Indonesia telah memberikan kontribusi besar, serta dorongan semangat, dan sikap mental dalam perjuangan kemerdekaan. Tertanamnya “RUHUL ISLAM” yang di dalamnya memuat antara lain :
1. Jihad fi Sabilillah, telah memperkuat semangat rakyat untuk berjuang melawan penjajah ( Sartono Kartodirdjo, 1982). Dengan semangat Jihad, umat akan melawan penjajah yang zhalim, termasuk perang suci, bila wafat syahid, surga imbalannya.
2. Ijin Berperang Dari Allah SWT. (Q.S. Al Haj : 39) “ Telah diijinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, sesungguhnya mereka itu dijajah/ditindas, maka Allah akan membela mereka (yang diperangi dan ditindas)”.
3. Symbolbegrijpen (Simbol kalimat yang dapat menggerakkan rakyat), yaitu “TAKBIR” Allahu Akbar, selalu berkumandang dalam era perjuangan umat Islam di Indonesia.
4. “Khubul Wathon minal Iman”, cinta tanah air sebagian dari Iman, menjadikan semangat Partiotik bagi umat Islam dalam melawan penjajahan.
Pada kesimpulannya Dr. Douwwes Dekker ( Setyabudi Danudirdja) menyatakan bahwa :“Apabila Tidak ada semangat Islam di Indonesia, sudah lama kebangsaan  yang sebenarnya lenyap dari Indonesia”
Dengan demikian ajaran Islam yang sudah merakyat di Indonesia ini, punya peranan yang sangat penting, berjasa, dan tidak dapat diabaikan dalam perjuangan di Indonesia.
Dan ternyata agama islam tertanam begitu kokoh  dalam nurani bangsa Indonesia, sehingga semangat perjuangan mereka, khususnya para pahlawan kita tidak pernah pudar sedikitpun sampai titik darah penghabisan.
Islam telah mendidik karakter bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan kesucian. Karena itu jika kaum penjajah berani menghancurkan kebenaran dan kejujuran, serta berani menodai kesucian, mereka akan membelanya pantang menyerah. Islam juga mendidik karakter bangsa Indonesia kayakinan akan adanya hidup di balik maqam, keyakinan dan adanya ancaman keburukan serta balasan atas kebaikan. Maka untuk membela kebenaran mereka bersedia berjihad di jalan Allah. Demikian pula Islam juga mendidik karakter. Perlu diketahui bahwa perjuangan membela kebenaran, menegakkan perikemanusiaan dan perikeadilan termasuk menolong agama Allah. Sungguh, begitu besar jasa Islam di masa lalu, maka kepada para penulis sejarah hendaklah tidak mengecilkan peran umat Islam di nusantara ini, sehingga para generasi penerus tidak buta terhadap peran Islam dan umatnya tersebut.
Setelah 66 tahun kemerdekaan negeri ini, adalah sebuah kepatutan bagi umat Islam Indonesia untuk mengambil peran besar dalam pembangunan ini seperti besarnya umat Islam di masa lalu. Sebab jika peran kita lebih besar, kita akan mampu menentukan arah pembangunan yang lebih manusiawi, hingga insyaallah dapat melepaskan diri dari penyakit peradaban kita yakni KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepostisme).

C.    Peradaban Islam dan Negara Pancasila
Nasionalisme merupakan tali pengikat yang kuat, yakni paham yang menyatakan bahwa kesetiaan individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan, sebagai ikatan yang erat terhadap tumpah darahnya. Keinginan untuk bersatu, persamaan nasib akan melahirkan rasa nasionalitas yang berdampak pada munculnya kepercayaan diri, rasa yang amat diperlukan untuk mempertahankan diri dalam perjuangan menempuh suatu keadaan yang lebih baik. Dua faktor penyebab munculnya nasionalisme, yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor pertama sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penjajah yang menimbulkan perlawanan rakyat dalam bentuk pemberontakan atau peperangan. Sedang faktor kedua sebagai renaissance yang dianggap simbol kepercayaan atas kemampuan diri sendiri.
Selain kondisi bangsa Indonesia berada dalam dominasi politik, militer dan ekonomi bangsa-bangsa asing, nasionalisme Natsir muncul atas dorongan ajaran agama yang diyakininya yang mewajibkan kepada setiap Muslim untuk mencintai tanah airnya. Karena itu, nasionalisme merupakan bagian dari Islam yang selalu mengajarkan agar mengenal kebudayaan dan bangsa-bangsa lain tanpa menanggalkan pribadinya sebagai Muslim. Inilah yang dimaksud nasionalisme Islami, yaitu orang-orang yang tetap komitmen pada pandangan bahwa negara dan masyarakat harus diatur oleh Islam sebagai agama yang, -dalam arti luas-, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan juga hubungan antara sesama manusia, sikap manusia terhadap lingkungannya, alam dan lain-lain sebagainya. Sementara nasilonalis sekuler sebaliknya, yakni tanpa perhatian melihat keterpautannya dengan agama.
Wajar jika nasionalisme dan Islamisme selalu hadir berdampingan dalam sejarah bangsa Indonesia, bahkan selama masa penjajahan, agama menjadi aspek yang menegaskan perjuangan nasional. Selain organisasi-organisasi nasional, seperti Jong Java, Jong Islamieten Bond, Jong Batak, Jong Ambon dan lainnya, tidak sedikit gerakan-gerakan yang berasaskan ke-Islam-an banyak yang tampil menjadi pelopor dan penggerak bangkitnya nasionalisme. Artinya kekuatan nasionalisme dan Islamisme melebur menjadi satu dalam memerangi segala bentuk penjajahan. Bahkan dalam sejarah Indonesia, keduanya menjadi kekuatan besar yang terpadu dalam merebut kemerdekaan Indonesia.
Bahkan pergerakan organisasi keagamaan sejak awal telah memiliki kesadaran kebangsaan dan nasionalisme.Wadah-wadah seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, al-Wasliyah, dan lainnya telah berhasil menyingkirkan sifat kepulauan dan keprovinsian. Organisasi ini memulai gerakannya dengan menanamkan persaudaraan antar sesama rakyat yang berada di luar batas Indonesia dengan ikatan ke-Islam-an. Karena itu, ikatan persaudaraan yang melewati lintas etnik, budaya, politik tersebut terus dipertahankan secara konsisten.Sebab, persaudaraan yang diikat oleh kesadaran keagamaan ini menjadi benih-benih tumbuhnya sikap nasionalsime dan kesadaran mempertahankan NKRI.
Kaitannya hubungan antara Islam dan negara, pemikiran Natsir berorientasi pada paradigma integralistik; yaitu penyatuan antara agama dan negara secara utuh. Artinya, dirinya menentang gagasan yang lebih menyukai pemisahan antara agama dan negara (sekularistik). Uraian kenegaraan menurutnya menjadi satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Islam. Karena itu, tujuan terbentuknya suatu negara adalah untuk melaksanakan undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan kehidupan individu maupun sosial. Natsir tidak menentukan model negara yang dikehendaki oleh Islam, sebab bentuk negara menurutnya merupakan urusan keduniaan. Karena itu, manusia memiliki kebebasan menentukan model suatu negara yang hendak dibentuknya. Monarki boleh, republik pun tidak dilarang. Ia lebih menekankan pada sisi aplikasi penyelenggaraan suatu negara. Namun ketika mengusulkan ide-idenya, kelihatannya ia lebih cenderung pada bentuk negara republik ketimbang monarki. Hal ini dapat dilihat dari pemikirannya mengenai demokrasi, penekanannya terhadap sistem syura (musyawarah) dalam proses pengambilan keputusan, yang tampak lebih dominan.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Peradaban Islam sesudah kemerdekaan ditandai dengan dibentuknya :
1.      Departemen Agama dalam pemerintahan,
2.      Pendidikan,
3.      Hukum Islam,
4.      Haji, dan
5.      Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Islam telah mendidik karakter bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan kesucian. Apabila Tidak ada semangat Islam di Indonesia, sudah lama kebangsaan  yang sebenarnya lenyap dari Indonesia.
Nasionalisme merupakan tali pengikat yang kuat, yakni paham yang menyatakan bahwa kesetiaan individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan, sebagai ikatan yang erat terhadap tumpah darahnya.

B.     SARAN
Mungkin inilah yang dapat kami paparkan dalam makalah kelompok kami. Meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kami sudah berusaha dengan sebaik-baiknya. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, karna kami juga masih dalam proses belajar dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk perbaikan di masa depan.


DAFTAR PUSTAKA

·         Yatim, Badri. (2005). Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
·         Sunanto, Musyrifah. (2007). Sejarah Islam Klasik Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam, Jakarta : Kencana
·         Suwito. (2008). Sejarah Sosial Pendidikan Islam, Jakarta : Kencana






[1] Deliar Noer, Administrasi Islam di Indonesia, (Jakarta:Rajawali, 1983), hlm. 14.
[2] B.J. Boland, Pergumulan Islan di Indonesia, (Jakarta: Grafitipers, cetakan pertama), hlm. 113.
[3] Ismail Suny, “Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam bidang Hukum.” disampaikan dalam Simposium Islam dan Kebudayaan Nasional Indonesia, 21-24 Oktober 1991
[4] Deliar Noer, op. ct., hlm. 108
[5] Panji Masyarakat, No. 515, 11 September 1986, hlm. 17

4 comments:

  1. PROMO NEW MEMBER 15%

    DewaZeus adalah bagian dari situs ZeusBola, yang merupakan agen bandar taruhan judi bola, Casino, Poker, taruhan sabung ayam online S128, CF88 DewaPoker, Live Casino Agen Resmi Lisensi Filipina Paling Terpercaya di Indonesia, hanya di Zeusbola.

    Sebagai Perwakilan Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola telah berkerja sama dengan perusahaan Sbobet beroperasi di Asia yang dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh sang penguasa Isle of Man guna beroperasi juga sebagai juru taruhan olahraga sedunia.

    https://dewazeus.site/tips-penting-memilih-agen-poker-online-deposit-via-pulsa-terpercaya/
    https://dewazeus.site/situs-poker-online-deposit-via-pulsa-termurah-hanya-25rb/
    livechat zeusbola


    Ayo join sekarang di dewazeus.site

    ReplyDelete
  2. BISA DEPOSIT via OVO

    CemePoker yaitu cabang Poker Online, Domino, Ceme, dan Capsa yang sediakan bermacam banyak game dengan 1 user ID saja dan cemepoker di anugerahkan sbg agen judi poker bersama rating win tertinggi.
    cemepoker menjamin 100% keamanan segenap membernya serta pemain Poker beta dipastikan 100% Player VS Player.
    jangan lalai nantikan ganjaran menyentak tiap-tiap bulannya dan imbalan referal segolongan pandangan hidup

    https://www.pokerceme.info/daftar-poker-online-deposit-via-ovo/

    Ayo main sekarang di cemepoker ---> http://104.248.153.37/

    ReplyDelete
  3. BANYAK PROMO DISINI

    Agen Poker pulsa Terpercaya Di Indonesia, susunan kantorcabang Poker Online meninggalkan pulsa yaitu semotif pemilikuang judi yang mengura-urakan atraksi poker online pada kala ini sudah sekali sederhana degnan adanya tontonan ini judi online endapan lewat pulsa akomodasi antep berperangai disebuah tontonan judi online yang mampu kita jumpai kala ini memang buah berpunca semakin bertumbuhnya masa dan teknologi waktu ini didalam pergelaran gadaian online. Menurut hanya mengutarakan pulsa seperti kapital endapan atraksi di judi via pulsa online, personel sudah menggerapai kesempatan yang banglas bermain lalu membela permainan.

    Bermain menelantarkan pulsa didalam pertunjukan judi online tentunya emang bakal makin memudahkan petugas waktu kamu mengamalkan atraksi cagaran online. Berlandaskan munculnya endapan melalui pulsa lalu anakbuah hendak kuasa karena mudah bernas bermain lalu menjadi juara didalam sebangun atraksi poker. Permainan poker online sedimen melalui pulsa mestinya akan sampai beberapa utilitas bersandiwara yang mahir berbentuk pulsa saja maupun berwujud uang sahih didalam sebentuk atraksi poker online.

    BACA JUGA:

    judi bola via pulsa
    judi bola deposit pulsa
    judi deposit pulsa


    Daftar sekarang hanya di ZeusBola

    ReplyDelete
  4. Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT

    More than 160000 women and men are trying a simple and SECRET "liquids hack" to burn 1-2 lbs each and every night in their sleep.

    It's effective and it works with anybody.

    Here's how to do it yourself:

    1) Go grab a drinking glass and fill it up half full

    2) Then learn this weight loss hack

    you'll be 1-2 lbs skinnier in the morning!

    ReplyDelete