Wednesday, January 10, 2018

KORUPSI (PPKN)



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “Korupsi”, Korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan Korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari Korupsi, maka Korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan Korupsi, yaitu;
Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini, karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari“ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah makalah ini adalah:
1.      Apa itu Korupsi ?
2.      Siapa saja pelaku Korupsi tersebut ?


C.  Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui apa arti dari Korupsi.
2.      Untuk mengetahui siapa saja pelaku






BAB II
PEMBAHASAN
KORUPSI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

A.  Pengertian korupsi
Menurut asal kata
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corrupttio. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan atau menyogok.[1]
Menurut Transparency International
Korupsi adalah perilaku pejabat public, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka.
Menurut hukum di Indonesia
Penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak Korupsi.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.[2]

Tindakan-tindakan itu bisa dikategorikan menjadi :
1.      Kerugian keuntungan Negara.
2.      Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin).
3.      Penggelapan dalam jabatan.
4.      Pemerasan.
5.      Perbuatan curang,
6.      Benturan kepenti ngan dalam pengadaan,
7.      Gratifikasi (istilah lain: pemberian hadiah)
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·         penggelapan dalam jabatan,
·         pemerasan dalam jabatan,
·         ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).[3]

B.   Gara-gara korupsi
1.               Penegakan hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul lalu lintas sepertinya tidak bisa jadi contoh yang pas. Dari mengurus SIM sampai sidang kasus tilang, tidak ada lagi yang berjalan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya, uang dan kekuasaanlah yang bicara. Kalau tidak punya dua makhluk itu, jangan harap bisa dapat layanan masyarakat yang pas atau keadilan di mata hukum.
2.    Pembangunan fisik jadi terbengkalai 
Suka bingung kenapa banyak jalanan yang rusak atau gedung sekolah reyot? lagi-lagi semua karena korupsi. Mulai dari mengorbankan kualitas bahan bangunan supaya uangnya bisa di hilangkan, sampai bikin proyek yang sebenarnya tidak perlu.Intinya, sedikit kali pembangunan fisik di negara kita yang dijalanin dengen tujuan menghasilkan sesuatu yang kuat dan berguna buat masyarakat.

3.    Prestasi jadi tidak berarti
Seharusnya orang  bisa menduduki jabatan tertentu karena dia memang berprestasi  dan kompeten.Tapi kenyataan bicara lain, siapa pun bisa menduduki  tersebut. Syaratnya ? ya itu seperti di atas, punya atau kekuasaan. Hasilnya ? banyak sekali  posisi yang diduduki  oleh orang yang tidak tepat. Ahkirnya kita juga yang kenak getahnya.
4.    Demokrasi tidak jalan
Pemilihan wakil daerah bisa di jadikan contoh yang menarik. karena sebagian tetap lebih mengutamakan kepentingan mereka yang punya uang ketimbang mereka yang memilh. Lihatlah situasi sekarang, jangan heran kalau rakyat bisa jadi tidak percaya sama demokrasi.
5.    Ekonomi jadi hancur
Ada dua kata kuncinya:tidak efisien. Mau bangun pabrik, mesti masuk sana sini. Mau buka usaha kecil, kalah sama perusahaan–perusahaan besar yang dekat sama pemegang kekuasaan. Tidak orang asing mulai malas investasi di Indonesia. Akhir–akhirnya kita yang jadi sengsara, mencari kerja pun jadi susah, bertahan hidup apa lagi !

C.  Jenis-jenis Korupsi
1.    Korupsi yang merugikan keuangan Negara
a.    Mencari untung dengan cara yang melawan hukum dan merugikan Negara
 Jenis korupsi ini dirumuskan dalam pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001. Perlu kita ketahui, inilah salah satu pasal yang paling banyak dipakai untuk koruptor.
Kamu bisa mengkatagorikan sebuah tindakan ke dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi unsur –unsur:

   1.Setiap orang;
   2.Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korpurasi;
   3.Dengan cara melawan hukum;
   4.Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
b.  Menyalahgunakan jabatan buat mencari untung dan merugikan Negara ?
Penjelasannya  hampir sama seperti korupsi jenis sebelumnya, cuma ada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan saranan yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
Korupsi jenis ini diatur dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001.Kamu bisa memasukkan sebuah tindakan dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi unsur –unsur:
1. Setiap orang;
   2. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri stus orang lain atau suatu korupsi;
   3. Menyalahgunakan kewenanga,kesempatan atau saranan;
   4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
   5. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
c.  Korupsi yang merugikan keuangan keluarga
Contonnya, kamu dititipkan uang belanja sama ibu kamu. kalau ada uang kembalian yang kamu beliin coklat tanpa sepengetahuan beliau, itu artinya kamu korupsi!
d.  Korupsi  yang merugikan keuangan sekolah
Contohnya, kamu adalah bendahara dalam panitia pensi (pentas musik) sekolah. Di proposal, kamu menulis dana yang dibutuhkan  Rp. 10 juta. Padahal yang kamu butuhkan cuma Rp. 5 juta  (jadi sisa uangnya mau dipakai buat pesta pembubaran panitia). jadi apa yang kamu lakukan sudah masuk hitungan korupsi.
e. Korupsi yang merugikan keuangan Negara
Contohnya, kamu diajak kesebuah party  sama kawan–kawan kamu kamu tau incaran kamu bakal ada di situ. biar keliatan keren, kamu bela–belain minjam mobil sama orang tua. padahal kamu tau itu mobil dinas yang seharusnya dipakai sama bapak kamu. kalau kamu sampai melakukan ini, jangan keburu merasa keren: padahal kamu baru melakukan korupsi.
2.    Korupsi yang berhubungan dengan suap-menyuap
a.    Menyuap pegawai negeri
Suap, sogokan, pelicin. Apapun sebutannya, tindakan itu bisa dianggap sebagai korupsi kalau memenuhi unsur-unsur seperti yang disebut dalam pasal  5 ayat (I) huruf a UU No, 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, yaitu;
1.    Setiap orang
2.    Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu
3.    Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara
4.    Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Ada kalanya orang yang menyuap itu Cuma orang yang kamu suap melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya.
Unsur-unsur lengkapnya, seperti yang disebut dalam pasal  5 ayat (I) huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, adalah:
1.    Setiap orang
2.    Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu
3.    Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara
4.    Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
b.    Memberikan hadiah kepada Pegawai Negeri karena jabatannya
Ini juga variasi dari jenis korupsi yang sebelumnya. Perbedaannya kamu menyuap yang bersangkutan karena dia punya kekuasaan atau wewenang pada jabatannya yang bisa menguntungkan kamu.
Unsur-unsur lengkap korupsi jenis ini, seperti yang disebut dalam pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001.
1.    Setiap orang
2.    Memberikan hadiah dan janji
3.    Kepada pegawai negeri
4.    Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap telah melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
c.    Pegawai negeri menerima suap
Kamu salah kalau mengira cuma pemberi suap yang dianggap bersalah: si pegawai negeri yang menerima suap juga bisa ditanggap.
Semua diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, yang menyatakan kalau unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
2.    Menerima pemberian atau janji
3.    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (i) huruf a atau huruf b
d.   Pegawai negeri menerima suap
Korupsi jenis ini adalah penajaman dari jenis korupsi di atas. Bedanya adalah kali ini si pegawai negeri dianggap bersalah karena sogokan atau janji yang dia terima diberikan supaya dia mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, disebutkan bahwa unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
2.    Menerima hadiah atau janji
3.    Diketahuinya bahwa adalah hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
4.    Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dengan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, disebutkan bahwa unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
2.    Menerima hadiah
3.    Diketahuinya bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
4.    Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.



e.    Menyuap hakim
Tugas utama hakim adalah memimpin persidangan, memutuskan apakah si terdakwa bersalah atau tidak, dan -seandainya bersalah- hukuman apa yang akan dijatuhkan, lebih berat lagi adalah kewajiban seorang hakim untuk melakukan semua itu dengan adil.
Kalau kamu berusaha untuk menyuap seorang hakim supaya dia menjalani tugasnya dengan tidak adil (baca:menguntungkan kamu), artinya kamu sudah berbuat korupsi.
Unsur-unsurnya, menurut pasal 6 yat (I) huruf a UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 adalah:
1.    Setiap orang
2.    Memberi atau menjanjikan sesuatu
3.    Kepala hakim
4.    Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
f.     Menyuap Advokat
Berbicara tentang advokat di sini bukan buah yang biasa kita buah es campur atau pun jus. Dalam bahasa sehari-hari advokat disebut juga dengan pengacara atau pembela. Setiap usaha kamu untuk menyogok seorang pengacara adalah bentuk korupsi.
Unsur-unsurnya menurut pasal 6 ayat (I) huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 adalah:
1.      Setiap orang
2.      Memberi atau menjanjikan sesuatu
3.      Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan
4.      Denagn maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili
g.    Hakim dan advokat menerima suap
Ini adalah kebalikan dari dua jenis korupsi sebelumnya. Dalam hal ini, sang hakim atau pengacara yang menerima suap dianggap telah korupsi.
Sesuai pasal 6 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, unsur-unsur korupsi jenis itu adalah:
1.    Hakim atau advokat
2.    Yang menerima pembayaran atau janji
3.    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (I) huruf a atau huruf b
h.    Hakim menerima suap
Hampir sama seperti jenis korupsi sebelumnya, Cuma sang hakim bisa dianggap korupsi apabila dia membuat sebuah keputusan hanya karena sogokan kamu.
Sesuai pasal 12 huruf c UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, unsur-unsur korupsi jenis itu adalah:
1.    Hakim
2.    Menerima hadiah atau janji
3.    Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
i.      Advokat menerima suap
Ini juga sama seperti jenis korupsi yang sebelumnya, kali ini dilakukan oleh advokat atau pengacara.
Unsur-unsur korupsi jenis ini, menurut pasal 12 huruf d UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 adalah:
1.    Advokat yang menghadiri siding di pengadilan
2.    Menerima hadiah atau janji
3.    Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Dibawah ini adalah tindak korupsi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Paling sering kalau kita sedang berurusan dengan aparat. Tapi Tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga berlaku dilakukan di lingkungan sekolah atau tempat tinggal.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.[4]

D.             Dampak Negatif yang Ditimbulkan Korupsi.
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)[5]

E. Akibat Dari Korupsi
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunnya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati

F.   Penjatuhan Pidana Terhadap Koruptor
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi:
a.    Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara (perekonomian).
b.    Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c.    Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan publik yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.

B.  Saran
Alhamdulillah, Akhirnya dengan do’a dan usaha, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis berharap supaya makalah ini dapat berguna dan dapat dimanfaatkan oleh kalangan banyak. Dan penulis berharap kritik dan saran dari dosen pembimbing dan teman-teman sekalian. Terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA

Sumber dari buku yang dibuat KPK , www.kpk.go.id


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi_di_Indonesia
[3]  http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
[4]  http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi_di_Indonesia

No comments:

Post a Comment