BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di zaman modern ini masyarakat
Indonesia telah banyak yang melupakan sejarah-sejarah terutama sejarah
peradaban Islam di Indonesia.
Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya dengan diproklamirkannya
proklamasi oleh Ir.Soekarno, sesungguhnya perjuangan bangsa ini masih banyak
yang harus disempurnakan. Sejak awal kebangkitan Nasional, posisi agama sudah
mulai di bicarakan dalam kaitannya dengan politik atau Negara. Ada dua pendapat
yang didukung oleh dua golongan yang bertentangan tentang hal itu. Satu
golongan berpendapat, negara Indonesia merdeka hendaknya merupakan sebuah
negara “sekuler”, negara yang dengan jelas memisahkan persoalan agama dan
politik, sebagaimana diterapkan di negara turki oleh mustafa kamal. Golongan
lainnya bependapat, negara Indonesia merdeka adalah “Negara Islam”.
Indonesia
adalah Negara yang memiliki penduduk yang mayoritas beragama Islam. Walaupun
Indonesia tidak memakai Islam sebagai Asas Negara, akan tetapi mayoritas
kebudayaan yang diusung oleh Islam sangat mendominasi kehidupan bangsa
Indonesia, khususnya penduduk yang beragama Islam.
Kebudayaan-kebudayaan yang berlaku itu berangsur-angsur membentuk
suatu peradaban Islam yang mampu membawa penduduk Indonesia kepada kemajuan dan
kecerdasan.
Peradaban
Islam di Indonesia Sesudah Kemerdekaan mengalami perubahan yang sangat pesat,
perubahan tersebut terjadi hampir meliputi seluruh aspek kehidupan. Oleh karena
itu, dalam makalah ini akan membahas sedikit tentang masalah perubahan yang ada
di peradaban islam sesudah kemerdekaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Islam Indonesia Pada Masa Revolusi
Pada awal kemerdekannya, Indonesia
menghadapi sebuah pertanyaan besar, apakah pemerintahan akan dijalankan
berlandaskan ajaran agama Islam ataukah secara sekuler? Hal ini dipicu oleh
tindakan dimentahkannya kembali Piagam Jakarta. Kedudukan golongan Islam
merosot dan dianggap tidak bisa mewakili jumlah keseluruhan umat Islam yang
merupakan mayoritas. Misalnya saja, dalam KNIP dari 137 anggotanya, umat islam
hanya diwakili oleh 20 orang, di BPKNIP yang beranggotakan 15 orang hanya 2
orang tokoh Islam yang dilibatkan. Belum lagi dalam kabinet, hanya Menteri
Pekerjaan umun dan Menteri Negara yang di percayakan kepada tokoh Islam, padahal
Umat Islam mencapai 90% di Indonesia.
Dalam usaha untuk menyelesaikan
masalah perdebatan ideologi diambilah beberapa keputusan. Mereka menganjurkan
suatu negara yang mempunyai dasar keagamaan secara umum dan pemerintah mengakui
nilai keagamaan yang positif, karena itu
akan memajukan kegiatan keagamaan. Dalam kerangka itulah,
Departemen Agama didirikan.
1. Departemen Agama
Departemen Agama (dulu namanya Kementerian Agama) didirikan pada masa
Kabinet Syahrir pada tanggal 3 Januari 1946. Menteri Agama yang pertama adalah
M.Rasyidi yang diangkat pada tanggal 12 Maret 1946. Usaha untuk mendirikan
departemen itu mulanya mendapat halangan dari para perumus UUD 1945, ketika
PPKI mengadakan rapat pada tanggal 19 Agustus 1945. Akan tetapi Komite Nasional
pusat (KNIP), pada tanggal 11 November 1945 mengusulkan pendiriannya. Usul itu
diprakarsai oleh K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Su’aidi, dan M. Sukoso
Wirjosaputro, kesemuannya adalah anggota KNIP dari daerah Banyumas. Usul itu
mendapat dukungan dari M. Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M
Kartusodarmo (semuannya anggota KNIP) dan disetujui oleh badan legislatif
tersebut.[1] Dapat dikatakan,
bahwa berdirinya Departemen Agama merupakan penyesuaian pihak pemerintah kala
itu dengan keinginan mayoritas Muslim.
Sebelum terbentuknya kementerian ini, ada pembahasan mengenai apakah
kmenterian ini akan dinamakan Kementerian Agama Islam atau Kementerian Agama.
Akhirnya, diputuskan menjadi Kementerian Agama, yang pertama-tama mempunyai
tiga seksi dan kemudian empat seksi, masing-masing untuk kaum Muslimin, umat
Prostetan, umat Katolik Roma, dan umat Hindu-Budha (dulu disebut agama Hindu
Bali). Karena ia tidak mengatur hanya satu agama, tetapi lima agama yang diakui
Indonesia, maka, pemimpin politik Indonesia mengatakan, bahwa Indonesia
bukahlah negara sekuler dan bukan juga negara agama. Dasar pertama dari
Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dianggap memadai untuk mrmbenarkan adanya
Departemen Agama ini.
Tujuan dan Fungsi Departemen Agama (dirumuskan pada 1967) adalah sebagai
berikut:[2]
1. Mengurus serta mengatur pendidikan agama di sekolah-sekolah serta
membimbing perguruan-perguruan agama.
2. Mengikuti dan memperhatikan hal yang bersangkutan dengan Agama dan
keagamaan.
3. Memberi penerangan dan penyuluhan agama.
4. Mengurus dan mengatur peradilan agama serta menyelesaikan masalah
yang berhubungan dengan hukum agama.
5. Mengurus dan mengembangkan IAIN, perguruan tinggi agama swasta dan
pesantren luhur, serta mengurus dan mengawasi pendidikan agama pada
perguruan-perguruan tinggi.
6. Mengatur,
mengurus dan mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
Sesuai
dengan perkembangan Departemen ini, strukturnya berkembang, yang awalnya hanya
terdiri dari empat seksi, sekarang terdiri dari lima direktorat jenderal, yaitu
: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, Direktorat
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Protestan, dan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Budha. Menteri agama juga
dibantu oleh loembaga Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Agama serta Pusat Pendidikan dan
Latihan (Pusdiklat) Pegawai.
2. Pendidikan
Setelah
Indonesia merdeka, terutama setelah berdirinya Departemen Agama, persoalan
pendidikan agama Islam mulai mendapat perhatian lebih serius. Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat dalam bulan desember 1945 menganjurkan agar pendidikan
madrasah diteruskan. Badan ini juga mendesak pemerintah agar memberikan bantuan
pada madrasah. Departemen agama dengan segera membentuk seksi khusus yang
bertugas menyusun pelajaran dan pendidikan agama Islam, mengawasi pengangkatan
guru-guru agama, dan mengawasi pendidikan agama. Pada tahun 1946, Departemen
Agama mengadakan latihan 90 guru agama, 45 orang diantaranya kemudian diangkat
sebagai guru agama. Pada tahun 1948, didirikanlah sekolah guru dan hakim Islam
di Solo.
Haji
Mahmud Yunus, seorang lulusan Kairo yang di zaman Belanda memimpin Sekolah
Normal Islam di Padang, menyusun rencana pembangunan pendidikan Islam. Dalam
rencananya, ibtidaiyah selama 6 tahun, tsanawiyah pertama 4 tahun dan
tsanawiyah atas 4 tahun. Mahmud Yunus juga menyarankan agar pelajaran agama
diberikan di sekolah-sekolah umum yang disetujui oleh konferensi pendidikan
se-Sumatera di Padang Pajang, 2-10 Maret 1947.
Akan
tetapi, semua yang sudah dirintis itu, mengalami kemandegan karena terjadi aksi
militer Belanda kedua. Setelah revolusi selesai, usaha untuk mengkoordinasikan
sekolah-sekolah agam dimulai kembali, bukan saja untuk Jawa dan Sumatera,
melainkan seluruh Indonesia. Lembaga-lembaga yang didirikan seperti : Madrasah
Ibtidaiyah (6 tahun), Tsanawiyah (4 tahun), Aliyah (3 tahun), Sekolah Guru
Agama Islam (5 tahun bagi lulusan sekolah dasar baik umum maupun agama, 2 tahun
lulusan SMP atau tsanawiyah), Sekolah
Guru, dan Hakim Agama Islam/ SGHA (4 tahun bagi lulusan SMP atau tsanawiyah).
Dua sekolah yang terakhir mengalami perubahan pada tahun 1953. PGA menjadi 6
tahun, 4 tahun bagian pertama dan 2 tahun bagian atas, Sedangkan, SGHA
dihapuskan tahun 1954 dan digantikan dengan Pendidikan Hakim Islam Negeri/PHIN
(4 tahun bagi lulusan PGA 4 tahun).
Berkenaan
dengan perguruan tinggi Islam, kaum muslimin di Indonesia sejak awal sudah
berfikir untuk membangunnya. Mahmud Yunus membuka Islamic College petama
tanggal 9 Desember 1945 di Padang, yang terdiri dari Fakultas Syari’ah dan
Fakultas Pendidikan dan Bahasa Arab.
Perguruan
Tinggi Islam yang khusus terdiri dari fakultas-fakultas keagamaan mulai
mendapat perhatian kementrian Agama pada tahun 1950. Pada tanggal 12 Agustus
1950, Fakultas Agama di UII dipisahkan dan diambil alih oleh pemerintah dan
pada tangal 26 September 1951 secara resmi dbuka perguruan Tinggi baru dengan
nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di bawah pengawasan
Kementerian Agama. Pada tahun 1957, di Jakarta didirikan Akademi Dinas Ilmu
Agama (ADIA). Akademi ini dimaksudkan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat
yang berdinas dalam pemerintahan dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada
tahun 1960, PTAIN dan ADIA disatukan menjadi Institut Agama Islam Negeri
(IAIN), juga dibawah Kementerian Agama.
IAIN ini
terus berkembang pesat. Pada tahun 1992, ada 14 buah IAIN di seluruh Indonesia
dengan fakultas lebih dari seratus, Juga bermula dari Jakarta dan Yogyakarta,
pada awal tahun1980-an, dibuka Program
Pascasarjana IAIN dan beberapa tahun kemudian IAIN Alauddin Ujung Pandang dan IAIN Syiah Kuala,
Aceh, juga membuka program yang sama. Sampai tahun 1992, Program Pascasarjana
IAIN Jakarta sudah mengeluarkan puluhan orang doktor.
3. Hukum Islam
Lembaga Islam yang penting yang ditangani oleh
Departemen Agama adalah hukum atau syariat. Pengadilan Islam di Indonesia
membatasi dirinya pada soal-soal hukum muamalat yang bersifat pribadi.Hukum
muamalat pun terbatas pada masalah nikah, cerai dan rujuk (faraidh), wakaf,
hibah, dan sangat baitul mal.
Keberadaan lembaga peradilan agama di masa Indonesia
merdeka adalah kelanjutan dari masa kolonial Belanda.
Kemantapan posisi hukum Islam dalam sistem hukum
nasional semakin meningkat setelah Undang-Undang Peradialan Agama ditetapkan
tahun 1989.Undang-Undang Peradilan Agama ini merupakan kelengkapan dari UU No.
14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 10
ayat (1) UU No. 14/1970 disebutkan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
pengadilan dalam lingkungan: (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan Agama, (c)
Peradilan Militer, (d) Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai suatu undang-undang
lain untuk mengatur empat lingkungan peradilan yang diundangkan dalam UU itu,
antara lain UU tentang Peradilan Agama.
Berkenaan dengan itu, Ismail Suny mengatakan bahwa
selama Orde Baru ada tiga undang-undang yang merupakan tonggak-tonggak penting
bagi umat Islam, yaitu UU no. 14/1970, UU no.I/1974, dan UU no. 7/1989.[3]
Dengan tiga undang-undang tersebut, berlakulah hukum Islam dalam tata Hukum
Nasional di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan sedekah.
4. Haji
Indonesia termasuk negeri yang banyak mengirim jamaah
haji.Di masa penjajahan tahun kemuncak ialah tahun 1926/1927 ketika sekitar
52.000 orang pergi ke Mekah.Sungguhpun angka itu baru pada tahun-tahun terakhir
terlewati, tetapi umumnya dalam keadaan biasa jumlah jamaah meningkat cepat
karena memang keinginan menunaikan ibadah haji semakin kuat.Angka tertinggi
sampai tahun 1992, yaitu sekitar 107.000 orang jamaah haji Indonesia
diberangkatkan.
Sejak awal tahun 1970-an, banyak para pejabat tinggi
pemerintah, termasuk menteri, yang tidak ketinggalan berangkat ke tanah
suci.Bahkan dari kalangan merekalah amir al-hajj (pemimpin jamaah haji)
Indonesia ditunjuk.
Semenjak zaman penjajahan Belanda, umat islam
Indonesia ingin mempunyai kapal laut untuk dipergunakan dalam penyelenggraan
perjalanan haji. Iuran dikumpulkan, saham diedarkan, tetapi selama zaman
jajahan keinginan ini tidak terwujud.Setelah Indonesia merdeka, usaha ini
dilanjutkan.Pada tahun 1950 sebuah yayasan, yaitu Yayasan Perjalanan Haji
Indonesia, didirikan di Jakarta.Pemerintah memberikan kuasa kepada Yayasan itu
untuk menyelenggarakan perjalanan haji. Sebuah bank, Bank Haji Indonesia, dan
sebuah perusahan kapal, Perlayaran Muslimin Indonesia (MUSI) didirikan. Tetapi
sepuluh tahun kemudian perusahaan MUSI ini masih saja
bertindak sebagai agen dalam mencarter kapal dari perusahaan asing;
MUSI tidak mempunyai kapal sendiri. Cara ini ditempuh sampai tahun 1962, ketika
MUSI dibekukan oleh pemerintah, mungkin sekali karena pertimbangan
politik.Setahun sebelumnya, pada tahun 1961, Petugas Haji Indonesia (PHI) yang
bertugas memberikan kemudahan-kemudahan naik haji, juga dibubarkan karena banyak
anggota PHI adalah anggota Masyumi, partai yang telah dibubarkan.
Dalam tahun 1961 itu juga, suatu perusahaan pelayaran
baru, Perseroan Terbatas “ Arafat” didirikan dengan modal dari para jemah haji
atau calon jemaah itu sendiri. Dan pada tahun 1964, panitia perbaikan haji
diganti dengan badan baru, Dewan Urusan Haji. Dewan ini mengajak PHI untuk
kembali mengurus jemaah haji, tetapi campur tangan pemirintah di dalamnya
semakin besar, karena tanggung jawab penyelenggaraan haji terletak pada
pemerintah setempat. Namun semua usaha yang dilakukan tidak ada yang berhasil
baik. Setelah Soekarno jatuh, tahu 1966, organisasi-organisasi swasta mulai
lagi melakukan kegiatan penyelenggaraan perjalanan haji. Banyak umat Islam yang
menjadi korban dari kegiatan ini, ada jamaah yang tidak dapat berangkat atau
dibiarkan tanpa layanan dalam perjalanan.
Ini merupakan salah satu sebab mengapa pemerintah pada tahun 1970 memegang
monopoli perjalanan haji.[4]
Alasan mengapa
pemerintah melakukan monopoli dalam perjalanan penyelenggaraan haji adalah
sebagai berikut: Pertama, pemerintah merasa bertanggung jawab atas
penyelenggaraan perjalanan haji agar masyarakat merasa tenteram dan terjamin. Kedua,
kemungkinan faktor laba juga menjadi perhatian pemerintah. Kalau pun hal ini
tidak dimaksudkan untuk dikejar, tetapi sekurang-kurangnya uang masuk secara
ekstra dapat juga dicatat. Uang ini, karena tiap jamaah dibebankan tambahan
biaya untuk berbagai dana, mempermudah usaha pemerintah memberikan bantuan ke
berbagai proyek yang bermanfaat bagi umat Islam, seperti penyelesaian
pembagunan Masjid Istiqlal di Jakarta.
Untuk meningkatkan mutu
pelayanan, pemerintah menyediakan Tim Pembimbing Haji Indonesia (TPHI), Tim
Pembimbing Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Di samping
itu, pemerintah masih perlu untuk mengangkat Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIH).[5] Sesuai
dengan aspirasi sebagian masyarakat, sejak awal tahun 1980-an, dikenal adanya
Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, yang tentu berbeda dengan ONH biasa dalam hal
pelayanan. Karena “kelebihan” pelayanan itu, maka biayanya juga lebih mahal
dari ONH biasa.
5. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Disamping Departemen Agama, cara lain pemerintah
Indonesia dalam menyelenggarakan administrasi Islam ialah mendirikan Majelis
Ulama. Suatu program pemerintah, apalagi yang berkenaan dengan agama hanya bisa
berhasil dengan baik bila disokong oleh ulama.Karena itu kerjasama antara
pemerintah dan ulama perlu terjalin dengan baik.Pertama kali majelis ulama
didirikan pada masa pemerintahan SMajelis ini pertama-tama berdiri di
daerah-daerah karena diperlukan untoekarno.uk menjamin keamanan. Di jawa barat
berdiri pada tanggal 12 Juli 1958, diketuai oleh seorang panglima militer.
Setelah keamanan sudah pulih dari pemberontakan DI-TII tahun 1961,Majelis Ulama
ini bergerak dalam kegiatan-kegiatan di luar persoalan keamanan, seperti dakwah
dan pendidikan.
Dalam Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia yang disah
kan dalam kongres tersebut, disebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia berfungsi:
1.
Memberi fatwa dan nasihat mengenai
masalah keagamaan dan kepadapemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar
ma’ruf nahi mungkar, dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.
2.
Mempererat ukhuwah islamiyah dan
memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar umat beragama dalam
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.
Mewakili islam dalam konsultasi
antar umat beragama.
4.
Penghubung
antra ulama dan umara (pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal balik antara
pemerintah dan umat guna menyukseskan pembangunan nasional.
Dalam
periode pertama (1975-1980), jabatan ketua umum Majelis Ulama ini dipegang oleh
Prof. Dr. Hamka yang terpilih kembali untuk masa jabatan 1980-1985. Tidak lama
setelah itu, ia mengundurkan diri. Dia digantikan oleh K.H. Syukri Ghozali.
Namun, yang disebut terakhir ini meninggal dunia pada tanggal 20 September
1984, sebelum masa jabatannya berakhir. Dia kemudian digantikan
oleh
K.H.E.Z. Muttaqin. Jabatan ketua MUI periode 1985-1990 dan periode 1990-1995
dipegang oleh K.H. Hasan Basri.
B.
Peran Islam dalam Kemerdekaan
Ajaran Islam yang dipeluk oleh sebagaian besar rakyat Indonesia telah
memberikan kontribusi besar, serta dorongan semangat, dan sikap mental dalam perjuangan kemerdekaan. Tertanamnya “RUHUL ISLAM” yang di dalamnya memuat antara lain :
1. Jihad
fi Sabilillah, telah memperkuat semangat rakyat untuk berjuang melawan penjajah
( Sartono Kartodirdjo, 1982). Dengan semangat Jihad, umat akan melawan penjajah
yang zhalim, termasuk perang suci, bila wafat syahid, surga imbalannya.
2. Ijin Berperang Dari Allah SWT. (Q.S. Al Haj : 39) “ Telah
diijinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, sesungguhnya mereka itu
dijajah/ditindas, maka Allah akan membela mereka (yang diperangi dan ditindas)”.
3. Symbolbegrijpen (Simbol kalimat yang dapat menggerakkan rakyat),
yaitu “TAKBIR” Allahu Akbar, selalu berkumandang dalam era perjuangan umat
Islam di Indonesia.
4. “Khubul Wathon minal Iman”, cinta
tanah air sebagian dari Iman, menjadikan semangat Partiotik bagi umat Islam
dalam melawan penjajahan.
Pada kesimpulannya Dr. Douwwes Dekker ( Setyabudi Danudirdja) menyatakan
bahwa :“Apabila Tidak ada semangat Islam di Indonesia, sudah lama
kebangsaan yang sebenarnya lenyap dari Indonesia”
Dengan demikian ajaran Islam yang sudah merakyat di Indonesia ini, punya
peranan yang sangat penting, berjasa, dan tidak dapat diabaikan dalam
perjuangan di Indonesia.
Dan ternyata agama islam tertanam begitu kokoh dalam nurani bangsa Indonesia, sehingga
semangat perjuangan mereka, khususnya para pahlawan kita tidak pernah pudar
sedikitpun sampai titik darah penghabisan.
Islam telah mendidik karakter bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebenaran,
kejujuran dan kesucian. Karena itu jika kaum penjajah berani menghancurkan
kebenaran dan kejujuran, serta berani menodai kesucian, mereka akan membelanya
pantang menyerah. Islam juga mendidik karakter bangsa Indonesia kayakinan akan
adanya hidup di balik maqam, keyakinan dan adanya ancaman keburukan serta
balasan atas kebaikan. Maka untuk membela kebenaran mereka bersedia berjihad di
jalan Allah. Demikian pula Islam juga mendidik karakter. Perlu diketahui bahwa
perjuangan membela kebenaran, menegakkan perikemanusiaan dan perikeadilan
termasuk menolong agama Allah. Sungguh, begitu besar jasa Islam di masa lalu,
maka kepada para penulis sejarah hendaklah tidak mengecilkan peran umat Islam
di nusantara ini, sehingga para generasi penerus tidak buta terhadap peran
Islam dan umatnya tersebut.
Setelah 66 tahun kemerdekaan negeri ini, adalah sebuah kepatutan bagi umat
Islam Indonesia untuk mengambil peran besar dalam pembangunan ini seperti
besarnya umat Islam di masa lalu. Sebab jika peran kita lebih besar, kita akan
mampu menentukan arah pembangunan yang lebih manusiawi, hingga insyaallah dapat
melepaskan diri dari penyakit peradaban kita yakni KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepostisme).
C. Peradaban Islam dan Negara Pancasila
Nasionalisme merupakan tali pengikat yang kuat, yakni paham yang menyatakan
bahwa kesetiaan individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan, sebagai
ikatan yang erat terhadap tumpah darahnya. Keinginan untuk bersatu, persamaan
nasib akan melahirkan rasa nasionalitas yang berdampak pada munculnya
kepercayaan diri, rasa yang amat diperlukan untuk mempertahankan diri dalam
perjuangan menempuh suatu keadaan yang lebih baik. Dua faktor penyebab
munculnya nasionalisme, yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor pertama sebagai
bentuk ketidakpuasan terhadap penjajah yang menimbulkan perlawanan rakyat dalam
bentuk pemberontakan atau peperangan. Sedang faktor kedua sebagai renaissance
yang dianggap simbol kepercayaan atas kemampuan diri sendiri.
Selain kondisi bangsa Indonesia berada dalam dominasi politik, militer dan
ekonomi bangsa-bangsa asing, nasionalisme Natsir muncul atas dorongan ajaran
agama yang diyakininya yang mewajibkan kepada setiap Muslim untuk mencintai
tanah airnya. Karena itu, nasionalisme merupakan bagian dari Islam yang selalu
mengajarkan agar mengenal kebudayaan dan bangsa-bangsa lain tanpa menanggalkan
pribadinya sebagai Muslim. Inilah yang dimaksud nasionalisme Islami, yaitu orang-orang
yang tetap komitmen pada pandangan bahwa negara dan masyarakat harus diatur
oleh Islam sebagai agama yang, -dalam arti luas-, bukan hanya mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan, melainkan juga hubungan antara sesama manusia, sikap
manusia terhadap lingkungannya, alam dan lain-lain sebagainya. Sementara
nasilonalis sekuler sebaliknya, yakni tanpa perhatian melihat keterpautannya
dengan agama.
Wajar jika nasionalisme dan Islamisme selalu hadir berdampingan dalam
sejarah bangsa Indonesia, bahkan selama masa penjajahan, agama menjadi aspek
yang menegaskan perjuangan nasional. Selain organisasi-organisasi nasional,
seperti Jong Java, Jong Islamieten Bond, Jong Batak, Jong Ambon dan lainnya,
tidak sedikit gerakan-gerakan yang berasaskan ke-Islam-an banyak yang tampil
menjadi pelopor dan penggerak bangkitnya nasionalisme. Artinya kekuatan
nasionalisme dan Islamisme melebur menjadi satu dalam memerangi segala bentuk
penjajahan. Bahkan dalam sejarah Indonesia, keduanya menjadi kekuatan besar
yang terpadu dalam merebut kemerdekaan Indonesia.
Bahkan pergerakan organisasi keagamaan sejak awal telah memiliki kesadaran
kebangsaan dan nasionalisme.Wadah-wadah seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah,
Persis, al-Wasliyah, dan lainnya telah berhasil menyingkirkan sifat kepulauan
dan keprovinsian. Organisasi ini memulai gerakannya dengan menanamkan
persaudaraan antar sesama rakyat yang berada di luar batas Indonesia dengan
ikatan ke-Islam-an. Karena itu, ikatan persaudaraan yang melewati lintas etnik,
budaya, politik tersebut terus dipertahankan secara konsisten.Sebab,
persaudaraan yang diikat oleh kesadaran keagamaan ini menjadi benih-benih
tumbuhnya sikap nasionalsime dan kesadaran mempertahankan NKRI.
Kaitannya hubungan
antara Islam dan negara, pemikiran Natsir berorientasi pada paradigma
integralistik; yaitu penyatuan antara agama dan negara secara utuh. Artinya,
dirinya menentang gagasan yang lebih menyukai pemisahan antara agama dan negara
(sekularistik). Uraian kenegaraan menurutnya menjadi satu bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari Islam. Karena itu, tujuan terbentuknya suatu negara adalah
untuk melaksanakan undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan kehidupan
individu maupun sosial. Natsir tidak menentukan model negara yang dikehendaki
oleh Islam, sebab bentuk negara menurutnya merupakan urusan keduniaan. Karena
itu, manusia memiliki kebebasan menentukan model suatu negara yang hendak
dibentuknya. Monarki boleh, republik pun tidak dilarang. Ia lebih menekankan
pada sisi aplikasi penyelenggaraan suatu negara. Namun ketika mengusulkan
ide-idenya, kelihatannya ia lebih cenderung pada bentuk negara republik
ketimbang monarki. Hal ini dapat dilihat dari pemikirannya mengenai demokrasi,
penekanannya terhadap sistem syura (musyawarah) dalam proses pengambilan keputusan,
yang tampak lebih dominan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Peradaban
Islam sesudah kemerdekaan ditandai dengan dibentuknya :
1.
Departemen Agama dalam
pemerintahan,
2.
Pendidikan,
3.
Hukum Islam,
4.
Haji, dan
5.
Majelis Ulama
Indonesia (MUI)
Islam telah mendidik
karakter bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan kesucian. Apabila Tidak ada semangat Islam di Indonesia, sudah lama
kebangsaan yang sebenarnya lenyap dari Indonesia.
Nasionalisme merupakan
tali pengikat yang kuat, yakni paham yang menyatakan bahwa kesetiaan individu
harus diserahkan kepada negara kebangsaan, sebagai ikatan yang erat terhadap
tumpah darahnya.
B.
SARAN
Mungkin
inilah yang dapat kami paparkan dalam makalah kelompok kami. Meskipun penulisan
ini jauh dari sempurna minimal kami
sudah berusaha dengan sebaik-baiknya. Masih banyak kesalahan dari penulisan
kelompok kami, karna kami juga masih dalam proses belajar dan kami juga butuh
saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk perbaikan di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Yatim, Badri. (2005). Sejarah
Peradaban Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
·
Sunanto, Musyrifah.
(2007). Sejarah Islam Klasik Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam, Jakarta
: Kencana
·
Suwito. (2008). Sejarah
Sosial Pendidikan Islam, Jakarta : Kencana
·
http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/132757-T%2027807-Islam%20kultural-Metodologi.pdf. (diaskses
14 November 2013, 11:25)
PROMO NEW MEMBER 15%
ReplyDeleteDewaZeus adalah bagian dari situs ZeusBola, yang merupakan agen bandar taruhan judi bola, Casino, Poker, taruhan sabung ayam online S128, CF88 DewaPoker, Live Casino Agen Resmi Lisensi Filipina Paling Terpercaya di Indonesia, hanya di Zeusbola.
Sebagai Perwakilan Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola telah berkerja sama dengan perusahaan Sbobet beroperasi di Asia yang dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh sang penguasa Isle of Man guna beroperasi juga sebagai juru taruhan olahraga sedunia.
https://dewazeus.site/tips-penting-memilih-agen-poker-online-deposit-via-pulsa-terpercaya/
https://dewazeus.site/situs-poker-online-deposit-via-pulsa-termurah-hanya-25rb/
livechat zeusbola
Ayo join sekarang di dewazeus.site
BISA DEPOSIT via OVO
ReplyDeleteCemePoker yaitu cabang Poker Online, Domino, Ceme, dan Capsa yang sediakan bermacam banyak game dengan 1 user ID saja dan cemepoker di anugerahkan sbg agen judi poker bersama rating win tertinggi.
cemepoker menjamin 100% keamanan segenap membernya serta pemain Poker beta dipastikan 100% Player VS Player.
jangan lalai nantikan ganjaran menyentak tiap-tiap bulannya dan imbalan referal segolongan pandangan hidup
https://www.pokerceme.info/daftar-poker-online-deposit-via-ovo/
Ayo main sekarang di cemepoker ---> http://104.248.153.37/
BANYAK PROMO DISINI
ReplyDeleteAgen Poker pulsa Terpercaya Di Indonesia, susunan kantorcabang Poker Online meninggalkan pulsa yaitu semotif pemilikuang judi yang mengura-urakan atraksi poker online pada kala ini sudah sekali sederhana degnan adanya tontonan ini judi online endapan lewat pulsa akomodasi antep berperangai disebuah tontonan judi online yang mampu kita jumpai kala ini memang buah berpunca semakin bertumbuhnya masa dan teknologi waktu ini didalam pergelaran gadaian online. Menurut hanya mengutarakan pulsa seperti kapital endapan atraksi di judi via pulsa online, personel sudah menggerapai kesempatan yang banglas bermain lalu membela permainan.
Bermain menelantarkan pulsa didalam pertunjukan judi online tentunya emang bakal makin memudahkan petugas waktu kamu mengamalkan atraksi cagaran online. Berlandaskan munculnya endapan melalui pulsa lalu anakbuah hendak kuasa karena mudah bernas bermain lalu menjadi juara didalam sebangun atraksi poker. Permainan poker online sedimen melalui pulsa mestinya akan sampai beberapa utilitas bersandiwara yang mahir berbentuk pulsa saja maupun berwujud uang sahih didalam sebentuk atraksi poker online.
BACA JUGA:
judi bola via pulsa
judi bola deposit pulsa
judi deposit pulsa
Daftar sekarang hanya di ZeusBola
Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT
ReplyDeleteMore than 160000 women and men are trying a simple and SECRET "liquids hack" to burn 1-2 lbs each and every night in their sleep.
It's effective and it works with anybody.
Here's how to do it yourself:
1) Go grab a drinking glass and fill it up half full
2) Then learn this weight loss hack
you'll be 1-2 lbs skinnier in the morning!