BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Atas dasar pemenuhan kebutuhan sehari –hari, maka
terjadilah suatu kegiatan yang di namakan jual beli. Jual beli menurut bahasa
artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar
harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad). Sedangkan riba yaitu
memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak
banga Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman.
Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan
sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT
berfirman:
فَبِظُلْمٍ
مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ
عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
(QS an-Nisaa’ 160-161)
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)
B.
Rumus Masalah
a.
Pengertian jual beli dan riba
b.
Landasan hukum jual beli dan riba
c.
Hukum jual beli dan riba
d.
Macam-macam Jenis Jual Beli Yang Di Haramkan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jual beli
Jual beli dalam kitab-kitab fikih diistilahkan dengan البيع
yang merupakan isim mashdar dari kata باع dikatakan بَاعَهُ يَبِيعُهُ بَيْعًا
وَمَبِيعًا فَهُوَ بَائِعٌ . Dalam kamus Lisan al-‘Arab secara bahasa البيع
adalah lawan kata dari الشراء (membeli) yang berarti menjual, namun البيع juga
bisa berarti membeli. (Lisan al-Arab, 8:23) Oleh karena itu al-bai adalah
termasuk lafadz musytarakah, yang bisa berarti membeli juga bisa berarti
menjual. Bentuk jamak/pluralnya adalah buyu’ (بيوع).
Dalam istilah syara Sayyid Sabiq (Fiqh al-Sunnah, 3:46)
mendefinisikannya sebagai beikut:
مبادلة
مال بمال على سبيل التراضي أو نقل ملك بعوض على الوجه المأذون فيه
Menukarkan
harta dengan harta dengan jalan memilikkan berdasarkan keridhaan (penjual dan
pembeli) atau memindahkan kepemilikan dengan kompensasi/ganti rugi dengan cara
yang diizinkan oleh syara.
B. Disyariatkannya
Jual beli
Jual beli adalah
sesuatu yang disyariatkan berdasarkan al-Quran, Sunnah dan Ijma (Ibn Qudamah,
al-Mughni, 3: 480) . Adapun landasan dalam al-Quran, yaitu firman Allah swt.
yang termaktub dalam QS. al-Baqarah: 275:
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
Serta dalam QS
al-Nisâ': 29:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
Adapun landasan sunnah
adalah berdasarkan sabda Nabi saw.:
عَنْ
حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Dari Hakim bin
Hizam dari Nabi saw. beliau bersabda:”Orang yang bertransaksi jual beli berhak
khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah (HR. al-Bukhari).
Dari segi ijma umat
Islam sepakat disyariatkannya menjual dan membeli.
C. Hukum
Jual Beli dalam Islam
Adapun hukum jual
beli adalah mubah akan tetapi menjadi wajib ketika dalam situasi membutuhkan
makanan atau minuman untuk menjaga diri supaya tidak binasa, bisa juga makruh
seperti membeli barang yang makruh, bisa juga haram seperti membeli khomer dan
mubah pada hal selain yang telah disebutkan tadi. (Abdul Halîm U’wais,
Mustalahât ‘Ulûm al-Quran, hlm. 386)
D. Jual
Beli Yang Diharamkan
Jual beli yang dilarang dan diharamkan ada 4, yaitu:
1.
Jual beli yang dilarang dengan sebab yang berakad (penjual dan pembeli)
2.
Jual beli yang dilarang dengan sebab shigat akad/ kontrak
3.
Jual beli yang dilarang dengan sebab ma’qud ‘alahi/objek jual beli
4.
Jual beli yang dilarang dengan sebab ada sifat atau syarat atau ada
larangan
(Muhammad bin Ibrahim bin Abdillah, Masu’ah al-Fiqh
al-Islami, 3: 404 )
1)
Jual beli yang
dilarang dengan sebab yang berakad
Jual beli yang dilarang dengan sebab yang berakad (penjual
dan pembeli) adalah
a. Jual beli orang gila dan sedang mabuk
b. Jual beli anak kecil baik yang sudah tamyiz maupun
tidak, sampai baligh.
Catatan tentang hukum jual beli anak kecil
yang belum baligh namun sudah tamyiz.
Para
ulama sepakat bahwa jual beli anak kecil yang belum tamyiz tidak sah, namun
yang sudah tamyiz tapi belum baligh ada yang mengatakan jual belinya sah
ada juga yang mengatakan tidak sah. Penulis berpendapat bahwa jual beli
anak kecil yang sudah tamyiz namun belum baligh adalah sah jika mendapat
izin dari orang tua/wali namun jika tidak mendapat izin maka tidak sah.
Menurut
Abdul Aziz Mabruk, dkk, bahwa salah satu syarat sahnya jual beli adalah
bahwa penjual dan pembeli harus orang yang baligh, berakal, bukan hamba saya
dan rasyid. (al-Fiqh al-Muyassar, 1424 H, hlm. 214 )
Sedangkan
menurut Wahbah az-Zuhaili bahwa akad jual beli yang dilakukan oleh anak
kecil yang berakal, yaitu tamyiz yang telah mencapai usia tujuh tahun adalah
sah. Dalam hal ini Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan baligh dalam jual beli (Fiqh
al-Islam Wa Adillatuhu, Damaskus: Jil. 5, hlm. 3317). Begitu juga menurut
Sayyid Sabiq syarat sah jual beli adalah berakal dan tamyiz oleh karena itu
tidak sah jual beli orang gila, yang sedang mabuk dan anak kecil yang belum
tamyiz. (al-Fiqh al-Sunnah, 3:51)
Oleh
karena itu seorang anak kecil yang sudah tamyiz (dapat membedakan mana yang
bermanfaat dan mana yang berbahaya), adapun usia tamyiz adalah 7 tahun, namun
belum baligh maka jual belinya adalah sah apabila ia mendapat izin dari
orang tua/wali dan karena menempati tempat orang tua sebagaimana firman-Nya
dalam QS. al-Nisa: 6 وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ
فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ : dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanyapen). Namun, jika tidak ada izin
wali/orang tua maka jual belinya tidak sah.
c.
Jual beli terpaksa
Terpaksa ada dua macam
Pemaksaan karena hak seperti
seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual tanahnya untuk membayar hutang,
memaksa menjual rumah untuk memperluas mesjid, jalan atau kuburan. Maka
pemaksaan ini jual belinya sah. Keridhoan syara menggantikan keridhoannya
Pemaksaan bukan karena hak, maka akad
jual beli ini sah, seperti diancam akan dibunuh atau dipukul. Pemaksaan itu
menghilangkan keridhoan yang merupakan syarat sah jual beli.
d.
Jual beli yang
ditahjir (orang yang ditahan hartanya).
Ditahjir yaitu orang yang dilarang untuk mengelola dan membelanjakan hartanya.
Seperti orang yang bodoh atau karena ada bagian orang lain seperti orang yang
punya hutang . orang yang bodoh yang boros tidak sah jual belinya. Begitu juga
orang yang bangkrut yang punya hutang tidak diperbolehkan membelanjakan
hartanya karena padanya ada hak-hak kreditur.
e.
Jual beli taljiah
(berlindung). Seperti seseorang takut serangan orang zalim atas sebagian apa
yang dimiliki. Ia pura pura membelinya untuk menyelamatkan hartanya. Akad
seperti ini tidak sah karena dia penjual dan pembeli tidak bermaksud jual beli
2) Jual beli yang terlarang dengan sebab sighat
akad/kontrak
a. Tidak
ada kesepakatan ijab dan Kabul
b.
Jual beli dengan
korespondensi atau utusan. Jual beli ini sah
selama masih berada dalam masjlis (tempat menjual dan membeli, pen). Jika ijab
dan qabul terjadi setelah mereka berpisah dari majelis maka tidak sah akadnya.
c. Jual
beli dengan orang yang tidak ada pada pada majlis akadnya adalah tidak sah.
(mis, membeli krupuk pada sebuah warung saat penjual tidak ada, pen)
d. Jual
beli yang belum selesai. Seperti jual beli
yang digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada waktu yang akan datang,
jual beli ini tidak sah.
• Jual beli yang digantungkan dengan syarat, seperti saya jual rumah ini kepadamu dengan harga sekian jika ayah saya datang dari perjalanannya. Jual beli ini adalah gharar, karena penjual dan pembeli tidak tahu apakah akan terjadi apa yang digantungkan dan kapan?
• Jual beli yang digantungkan dengan syarat, seperti saya jual rumah ini kepadamu dengan harga sekian jika ayah saya datang dari perjalanannya. Jual beli ini adalah gharar, karena penjual dan pembeli tidak tahu apakah akan terjadi apa yang digantungkan dan kapan?
• Jual beli yang disandarkan dengan waktu seperti saya jual
kendaraan ini awal bulan depan. Jual beli ini adalah gharar karena tidak akan
diketahui bagaimana barang pada waktu yang akan datang.
3) Jual beli yang terlarang dengan sebab m’aqud ‘alaih
Ma’qud ‘alaih adalah barang yang dijual, dan harga (alat
tukar)
Jual beli yang dilarang dengan sebab ma’qud ‘alaih ada lima
macam:
a. yang
dilarang dengan sebab gharar (penipuan) dan jahalah (ketidak tahuan)
b. yang
dilarang dengan sebab riba
c. yang
dilarang dengan sebab merugikan dan penipuan
d. yang
dilarang dengan sebab dzatnya haram
e. yang
dilarang dengan sebab yang lainnya
E. Jual
beli yang dilarang dengan sebab gharar dan jahalah
1.
Jual beli mulamasah,
yaitu seseorang menyentuh baju/kain dan tidak mengeluarkannya atau membelinya
pada waktu gelap. Jual beli ini tidak boleh karena ada unsur gharar dan jahalah
2.
Jual beli
munabadzah, yaitu penjual dan pembeli saling
melemparkan pakaiannya tanpa melihat, keduanya berkata ini dengan ini.
3.
Jual beli al-hashah,
yaitu penjual atau pembeli melempar batu, seperti baju yang terkena batu itulah
yang dijual atau dibeli, tanpa dilihat dan dipilih
4. Jual beli hablu
al-habalah, jual beli anak binatang atau anak
unta dengan harga yang ditangguhkan maka apabila unta itu melahirkan, penjual
mengatakan tunggulah hingga ia hamil dan melahirkan.
5. Jual beli al-madhamin
(yang dikandung), yaitu jual beli yang dikandung oleh induk binatang betina
yang masih berupa janin
6.
Jual beli
al-malaqih, yaitu jual beli yang ada di tulang
punggung hewan jantan
7.
Jual beli ‘asb
al-fahl, yaitu jual beli dengan mengawinkan
pejantan baik kuda, unta maupun kambing dan yang lainnya. Mengambil upah dari
mengawinkan binatang adalah haram, padanya ada gharar, ia itu tidak diketahui
dan apakah mampu untuk diserahkan, betinanya bisa hamil juga bisa tidak.
8.
Jual beli
buah-buahan yang belum matang/belum layak dipanen
9.
Jual beli yang
majhul (yang tidak diketahui), baik itu
barang, ukuran, harga, waktunya dan yang tidak bisa diserahkan seperti ikan
yang masih dilaut, atau burung yang masih ada di udara.
10. Jual beli tsunya,
yaitu jual beli yang dikecualikan dari sesuatu yang tidak diketahui. Seperti
jual beli makanan atau pakaian dan dikecualikan sebagiannya tanpa ada rincian.
Jual beli ini batil dan tidak boleh, karena mengandung jahalah dan gharar serta
memakan harta orang lain dengan batil. Namun jika yang dikecualikannya
diketahui maka sah jual belinya seperti jual beli pohon dan dikecualikan
pohon-pohon tertentu yang diketahui rinciannya.
11. Jual beli yang
tidak ada pada penjual. Seperti menjual
sesuatu yang tidak dimiliki, menjual barang yang belum diterima, menjual unta
yang hilang dan lain-lain.
F.
Jual beli yang
diharamkan karena riba
1.
Jual beli ‘inah,
yaitu membeli barang dengan tidak tunai kemudian dibeli lagi dengan harga yang
murah secara kontan, disana berkumpul dua jual beli dalam satu jual beli. Ini
adalah jual beli yang haram dan batil, karena itu bisa membuka kepada riba dan
tipu daya yang jelas namun apabila membelinya sesudah lunas pembayarannya, atau
berubah sifatnya atau membelinya dari pihak yang lain maka boleh (jika tidak
ada persengkokolan).
2.
Jual beli muzabanah
yaitu, membeli segala sesuatu secara acak tanpa diketahui timbangan, takaran
dan jumlahnya baik dari segi timbangannya ataupun takarannya maupun bilangannya
baik secara prasangka maupun ukuran.
3.
Jual beli muhaqalah,
yaitu menjual buah yang masih pada tangkainya dengan buah yang sudah ditimbang
baik secara prasangka maupun dengan ukuran seperti membeli gandum pada yang
masih pada tangkainya dengan gandum yang sudah ditimbang. Ini adalah jual beli
batil, karena ini riba, yaitu, menjual yang di timbang dengan timbangan yang
sejenis secara tidak seimbang, menduga duga itu tidak boleh.
4.
Jual beli daging
dengan hewan. Tidak boleh jual beli daging
dengan hewan (misalnya, ayam yang sudah disembelih dengan ayam yang masih
hidup, pen), karena padanya ada kelebihan, gharar, muzabanah dan riba. Begitu
juga tidak boleh menjual daging yang sejenis dengan kelebihan (misalnya, jual
beli daging ayam sekilo dengan daging ayam dua kilo, pen). Jual beli segala
sesuatu yang sejenis dengan kelebihan atau yang tidak sejenis dengan
penangguhan. Seperti gandum dengan gandum dengan melebihkan salah satunya. Atau
emas dengan perak dengan ditanggguhkan. Ini semua adalah riba yang diharamkan.
5.
Jual beli hutang
dengan hutang. Membeli sesuatu dengan tidak
tunai kemudian ketika tiba waktunya ia tidak sanggup membayar lalu ia berkata
kepada B beri tempo lagi nanti saya akan tambahkan seratus ribu, lalu B
menjualnya. Jual beli ini adalah batil dan dharamkan karena riba yang berlipat
6.
Dua jual beli dalam
satu pembelian. Bentuknya, A jual pakaian ini
10 ribu secara tunai, dan apabila secara kredit 15 ribu. Lalu keduanya berpisah
tanpa memilih salah satunya atau A menjual barang 100 ribu kemudian A
membelinya lagi dari B secara langsung 80 ribu. Ini adalah jual beli yang
batil, di dalamnya ada riba, trik riba, jahalah dan gharar.
G. Jual
beli yang diharamkan dengan sebab memadaratkan dan penipuan
1.
Jual beli najasy.
Yaitu seseorang melebihkan harga barang sedangkan ia tidak berniat membelinya
akan tetapi untuk menjebak orang lain, atau memuji barang dengan pujian yang
palsu supaya laku.
2.
Jual beli seseorang
atas jual beli saudaranya. Seseorang berkata
kepada pembeli ketika saat khiyar (memilih) : batalkanlah jual beli ini. Saya
akan menjual barang saya yang sama kepadamu atau yang lebih bagus dengan harga
yang lebih murah. Atau seseorang berkata pada penjual saat memilih batalkanlah
jual beli ini. Saya akan membelinya darimu dengan harga yang lebih mahal atau
menawar dengan harga yang tinggi setelah terjadi kesepakatan jual beli. Jual
beli ini adalah batil dan haram karena mengandung madarat dan mafsadat dan bisa
menyebabkan permusuhan dan saling dengki.
3.
Jual beli shafqah
(borongan), yaitu jual beli
mencakup/mengabungkan yang halal dengan yang haram, yang diketahui dengan yang
tidak diketahui, yang dimiliki dengan yang bukan milik sendiri, yang sahih
dengan yang fasid dan yang bagus dengan yang jelek.
4. Jual beli
ihtikar (menimbun). Membeli apa yang dibutuhkan oleh orang-orang sepeti
makanan kemudian menimbunnya supaya harganya naik lalu ketika harganya naik ia
menjualnya. Ini adalah penimbunan yang diharamkan.
5.
Jual beli talaqqi
al-jalab atau rukban atau al-sil’a. Yaitu
sebagian orang keluar untuk mencegat barang sebelum masuk pasar dan sebelum
pemilik barang mengetahui harganya, lalu mereka memberitahukan kepada para
pemilik barang bahwa harganya jatuh, dan barang tersebut di pasar sepi/tidak
laku mereka menipunya dan membeli barang tersebut dengan harga yang rendah. Jual
beli ini batil dan haram karena menimbulkan madarat dan penipuan kepada pemilik
barang
6. Jual beli al-hadir
li bad. Yaitu calo keluar menemui pembawa
barang dan berkata kepadanya simpanlah ini padaku suapaya aku bisa menjualnya
secara bertahap dengan harga yang lebih tinggi lalu hal tersebut memadaratkan
orang-orang dan jadi mahallah kebutuhan mereka. Jual beli ini batil dan haram
karena menyebabkan madarat pada orang-orang.
7.
Jual beli kelebihan
air. Yaitu seseorang mempunyai sumur di
padang pasir. Dalam sumur tersebut terdapat air yang melebihi kebutuhannya, ia
melarang orang lain dan binatang ternak yang membutuhkan air untuk minum
kecuali kalau ada kompensasi dan tidak ada disana selain sumur tersebut atau
melarang orang-orang meminum air dari mata air atau sungai kecuali kalau ada
kompensasi. Jual beli ini haram karena memadaratkan manusia dan binatang ternak
8.
Jual beli penipuan,
memperdaya dan bohong. Jual beli ini
bisa dengan ucapan maupun perbuatan, diantaranya adalah menyembunyikan
kecacatan barang, menyimpan barang yang bagus diatas sedangkan yang jelek di
bawah, mencat mebel, dan alat-alat yang lama supaya kelihatan baru dan
lain-lain.
9.
Jual beli dengan
berbohong dan menyembunyikan hakikat barang. Seperti
memuji barang dengan pujian yang palsu, menyembunyikan cacat barang seperti
menyembunyikan keretakan rumah, retaknya peralatan dan penyakit/sakitnya
binatang yang dijual dan lain-lain. Jual beli ini adalah haram dn batil karena
adanya pendustaan dan penipuan serta memakan harta orang lain secara batil.
10) Jual beli dengan pemaksaan. Seperti mengancam seseorang dengan membunuhnya, memotong anggota badannya, atau akan memukulnya kalau tidak menuruti perintahnya dan lain-lain. Jual beli ini batil, tidak sah karena ada pemaksaan dan hilangnya keridoan dan adanya dusta. Adapun memaksa karena hak maka boleh seperti seorang hakim memaksa orang yang punya hutang untuk menjual hartanya untuk membayar hutangnya.
10) Jual beli dengan pemaksaan. Seperti mengancam seseorang dengan membunuhnya, memotong anggota badannya, atau akan memukulnya kalau tidak menuruti perintahnya dan lain-lain. Jual beli ini batil, tidak sah karena ada pemaksaan dan hilangnya keridoan dan adanya dusta. Adapun memaksa karena hak maka boleh seperti seorang hakim memaksa orang yang punya hutang untuk menjual hartanya untuk membayar hutangnya.
10. Jual
beli yang diharamkan karena dzatnya
1.
Jual beli khomer,
daging babi dan berhala
2) jual beli darah, kucing dan anjing
2) jual beli darah, kucing dan anjing
2.
Jual beli yang
diharamkan karena faktor yang lainnya
3.
Jual beli waktu
adzan jum’at dan shalat jumat
4.
Jual beli di Mesjid
5.
Jual beli senjata
untuk huru-hara/kekacauan dan perang
6.
Jual beli anggur
untuk dijadikan khomer
7.
Jual beli mushaf
untuk orang kafir
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sesuatu hal yang sering kita
lupakan menjadi hal yang dapat merusak nilai amalan yang kita lakukan jual
beli, jadi hal upaya tentang penulisan ini dilakukan untuk memberikan informasi
tentang Pengertian, dasar hukum jual beli, rukun dan syarat jual beli, hal yang
terlarang dalam jual beli, khiyar, dan jual beli As-salam. Agar terciptanya
lingkungan ekonomi perdagangan islam yang sehat dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk itu penulis menyimpulkan bahwa jual beli islam adalah suatu kegiatan yang
bersifat kepentingan umum, juga menjadi tolak ukur untuk mensejahterakan
kehidupan rakyat terutama dalam bidang perekonomian. Karena manusia ini adalah
makhluk sosial, jadi diperlukan kegiatan jual beli ini juga seluk beluk mengenai
jual beli islam ini sudah dapat dilihat dalam bab-bab makalah ini.
B. Saran
Penulisan
makalah ini menunjukkan hal yang berkaitan dengan apa-apa saja mengenai
hukum-hukum, tata cara pelaksanaan yang terkait tentang hubungan jual beli yang
baik antara penjual juga pembeli, sehingga dapat mendorong munculnya penulisan
makalah yang sejenis dalam pemberi informasi yang lebih baik lagi tentang
hal-hal yang berkaitan dengan hubungan jual beli.
DAFTAR
PUSTAKA
Yunus Mahmud,
Naimi Nadlrah, 2011, Fiqih Muamalah, Ratu Jaya, Medan
Syafe’i
Rachmat, 2006, Fiqih Muamalah untuk UIN, STAIN, PTAIS, Dan Umum, Pustaka
Setia, Bandung
Imran Ali,
2011, Fikih, Taharah, Ibadah, Muamalah, CV. Media Perintis,
Bandung
Moh, Rifa’i,
1978, Ilmu Fiqih Islam Lengkap,CV. Toha Putra, Semarang
Moh. Rifa’i,
dkk, 1978, Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, CV. Toha Putra Semarang
No comments:
Post a Comment