BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu
“Korupsi”, Korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak
menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun
diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan Korupsi
terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat
mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari
Korupsi, maka Korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan Korupsi, yaitu;
Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini, karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari“ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan Korupsi, yaitu;
Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini, karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari“ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, yang
menjadi rumusan masalah makalah ini adalah:
1.
Apa
itu Korupsi ?
2.
Siapa
saja pelaku Korupsi tersebut ?
C. Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah :
1.
Untuk
mengetahui apa arti dari Korupsi.
2.
Untuk
mengetahui siapa saja pelaku
BAB II
PEMBAHASAN
KORUPSI DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
A. Pengertian
korupsi
Menurut asal kata
Korupsi berasal
dari kata berbahasa latin, corrupttio. Kata ini sendiri punya kata kerja
corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan atau
menyogok.[1]
Menurut
Transparency International
Korupsi adalah
perilaku pejabat public, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan
dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada
mereka.
Menurut hukum di
Indonesia
Penjelasan
gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun
2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan
sebagai tindak Korupsi.
Korupsi di
Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi
banyak orang korupsi
bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.
Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara,
Indonesia
selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan
korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia
belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan
korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya
kasus-kasus korupsi di Indonesia.[2]
Tindakan-tindakan
itu bisa dikategorikan menjadi :
1. Kerugian
keuntungan Negara.
2. Suap-menyuap
(istilah lain : sogokan atau pelicin).
3. Penggelapan
dalam jabatan.
4. Pemerasan.
5. Perbuatan
curang,
6. Benturan
kepenti ngan dalam pengadaan,
7. Gratifikasi
(istilah lain: pemberian hadiah)
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
·
perbuatan
melawan hukum,
·
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·
memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·
merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·
memberi atau
menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·
penggelapan
dalam jabatan,
·
pemerasan dalam
jabatan,
·
ikut serta
dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·
menerima gratifikasi
(bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).[3]
B. Gara-gara korupsi
1.
Penegakan hukum dan layanan masyarakat
jadi amburadul lalu lintas sepertinya tidak bisa jadi contoh yang pas. Dari mengurus
SIM sampai sidang kasus tilang, tidak ada lagi yang berjalan sebagaimana
mestinya. Ujung-ujungnya,
uang dan kekuasaanlah yang bicara. Kalau tidak punya dua makhluk itu, jangan harap bisa dapat layanan
masyarakat yang pas atau keadilan di mata hukum.
2. Pembangunan
fisik jadi terbengkalai
Suka bingung
kenapa banyak jalanan yang rusak atau gedung sekolah reyot? lagi-lagi semua
karena korupsi. Mulai dari mengorbankan kualitas bahan bangunan supaya uangnya
bisa di hilangkan, sampai bikin proyek yang sebenarnya tidak perlu.Intinya, sedikit
kali pembangunan fisik di negara kita yang dijalanin dengen tujuan menghasilkan
sesuatu yang kuat dan berguna buat masyarakat.
3. Prestasi
jadi tidak berarti
Seharusnya orang bisa menduduki jabatan tertentu karena dia
memang berprestasi dan kompeten.Tapi
kenyataan bicara lain, siapa pun bisa menduduki
tersebut. Syaratnya ? ya itu seperti di atas, punya atau kekuasaan. Hasilnya
? banyak sekali posisi yang
diduduki oleh orang yang tidak tepat. Ahkirnya
kita juga yang kenak getahnya.
4. Demokrasi
tidak jalan
Pemilihan wakil
daerah bisa di jadikan contoh yang menarik. karena sebagian tetap lebih mengutamakan
kepentingan mereka yang punya uang ketimbang mereka yang memilh. Lihatlah situasi
sekarang, jangan heran kalau rakyat bisa jadi tidak percaya sama demokrasi.
5. Ekonomi
jadi hancur
Ada dua kata
kuncinya:tidak efisien. Mau bangun pabrik, mesti masuk sana sini. Mau buka
usaha kecil, kalah sama perusahaan–perusahaan besar yang dekat sama pemegang
kekuasaan. Tidak orang asing mulai malas investasi di Indonesia. Akhir–akhirnya
kita yang jadi sengsara, mencari kerja pun jadi susah, bertahan hidup apa lagi !
C. Jenis-jenis
Korupsi
1. Korupsi
yang merugikan keuangan Negara
a. Mencari
untung dengan cara yang melawan hukum dan merugikan Negara
Jenis korupsi ini dirumuskan dalam pasal 2 UU
No.31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001. Perlu kita ketahui, inilah salah satu
pasal yang paling banyak dipakai untuk koruptor.
Kamu
bisa mengkatagorikan sebuah tindakan ke dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi
unsur –unsur:
1.Setiap orang;
2.Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korpurasi;
3.Dengan cara melawan hukum;
4.Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
b.
Menyalahgunakan jabatan buat mencari
untung dan merugikan Negara ?
Penjelasannya hampir sama seperti korupsi jenis sebelumnya,
cuma ada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan saranan yang dimiliki karena
jabatan atau kedudukan.
Korupsi jenis
ini diatur dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001.Kamu bisa
memasukkan sebuah tindakan dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi unsur –unsur:
1.
Setiap orang;
2. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri stus orang lain atau suatu
korupsi;
3. Menyalahgunakan kewenanga,kesempatan atau saranan;
4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
5. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
c. Korupsi yang merugikan keuangan keluarga
Contonnya, kamu
dititipkan uang belanja sama ibu kamu. kalau ada uang kembalian yang kamu beliin
coklat tanpa sepengetahuan beliau, itu artinya kamu korupsi!
d. Korupsi
yang merugikan keuangan sekolah
Contohnya, kamu
adalah bendahara dalam panitia pensi (pentas musik) sekolah. Di proposal, kamu
menulis dana yang dibutuhkan Rp. 10
juta. Padahal yang kamu butuhkan cuma Rp. 5 juta (jadi sisa uangnya mau dipakai buat pesta pembubaran
panitia). jadi apa yang kamu lakukan sudah masuk hitungan korupsi.
e. Korupsi yang
merugikan keuangan Negara
Contohnya, kamu
diajak kesebuah party sama kawan–kawan
kamu kamu tau incaran kamu bakal ada di situ. biar keliatan keren, kamu bela–belain
minjam mobil sama orang tua. padahal kamu tau itu mobil dinas yang seharusnya
dipakai sama bapak kamu. kalau kamu sampai melakukan ini, jangan keburu merasa
keren: padahal kamu baru melakukan korupsi.
2. Korupsi
yang berhubungan dengan suap-menyuap
a. Menyuap
pegawai negeri
Suap, sogokan,
pelicin. Apapun sebutannya, tindakan itu bisa dianggap sebagai korupsi kalau
memenuhi unsur-unsur seperti yang disebut dalam pasal 5 ayat (I) huruf a UU No, 31 tahun 1999 jo.
UU No. 20 tahun 2001, yaitu;
1. Setiap
orang
2. Memberikan
sesuatu atau menjanjikan sesuatu
3. Kepada
pegawai negeri atau penyelenggara Negara
4. Dengan
maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga
bertentangan dengan kewajibannya.
Ada kalanya
orang yang menyuap itu Cuma orang yang kamu suap melakukan sesuatu yang bukan
kewajibannya.
Unsur-unsur
lengkapnya, seperti yang disebut dalam pasal
5 ayat (I) huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001,
adalah:
1. Setiap
orang
2. Memberikan
sesuatu atau menjanjikan sesuatu
3. Kepada
pegawai negeri atau penyelenggara Negara
4. Karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
b. Memberikan
hadiah kepada Pegawai Negeri karena jabatannya
Ini juga variasi
dari jenis korupsi yang sebelumnya. Perbedaannya kamu menyuap yang bersangkutan
karena dia punya kekuasaan atau wewenang pada jabatannya yang bisa
menguntungkan kamu.
Unsur-unsur
lengkap korupsi jenis ini, seperti yang disebut dalam pasal 13 UU No. 31 tahun
1999 jo. UU No. 20 tahun 2001.
1. Setiap
orang
2. Memberikan
hadiah dan janji
3. Kepada
pegawai negeri
4. Dengan
mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap telah melekat pada
jabatan atau kedudukan tersebut.
c. Pegawai
negeri menerima suap
Kamu salah kalau
mengira cuma pemberi suap yang dianggap bersalah: si pegawai negeri yang
menerima suap juga bisa ditanggap.
Semua diatur
dalam pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, yang
menyatakan kalau unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1. Pegawai
negeri atau penyelenggara Negara
2. Menerima
pemberian atau janji
3. Sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (i) huruf a atau huruf b
d. Pegawai
negeri menerima suap
Korupsi
jenis ini adalah penajaman dari jenis korupsi di atas. Bedanya adalah kali ini
si pegawai negeri dianggap bersalah karena sogokan atau janji yang dia terima
diberikan supaya dia mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam
pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, disebutkan
bahwa unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1. Pegawai
negeri atau penyelenggara Negara
2. Menerima
hadiah atau janji
3. Diketahuinya
bahwa adalah hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar
melakukan atau tidak melakukan sesuai dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya
4. Patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar
melakukan atau tidak melakukan sesuai dengan jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya.
Dalam
pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, disebutkan
bahwa unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1. Pegawai
negeri atau penyelenggara Negara
2. Menerima
hadiah
3. Diketahuinya
bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
4. Patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
e. Menyuap
hakim
Tugas
utama hakim adalah memimpin persidangan, memutuskan apakah si terdakwa bersalah
atau tidak, dan -seandainya bersalah- hukuman apa yang akan dijatuhkan, lebih
berat lagi adalah kewajiban seorang hakim untuk melakukan semua itu dengan
adil.
Kalau
kamu berusaha untuk menyuap seorang hakim supaya dia menjalani tugasnya dengan
tidak adil (baca:menguntungkan kamu), artinya kamu sudah berbuat korupsi.
Unsur-unsurnya,
menurut pasal 6 yat (I) huruf a UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001
adalah:
1. Setiap
orang
2. Memberi
atau menjanjikan sesuatu
3. Kepala
hakim
4. Dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili.
f. Menyuap
Advokat
Berbicara
tentang advokat di sini bukan buah yang biasa kita buah es campur atau pun jus.
Dalam bahasa sehari-hari advokat disebut juga dengan pengacara atau pembela.
Setiap usaha kamu untuk menyogok seorang pengacara adalah bentuk korupsi.
Unsur-unsurnya
menurut pasal 6 ayat (I) huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001
adalah:
1. Setiap
orang
2. Memberi
atau menjanjikan sesuatu
3. Kepada
advokat yang menghadiri sidang pengadilan
4. Denagn
maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung
dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili
g. Hakim
dan advokat menerima suap
Ini
adalah kebalikan dari dua jenis korupsi sebelumnya. Dalam hal ini, sang hakim
atau pengacara yang menerima suap dianggap telah korupsi.
Sesuai pasal 6
ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, unsur-unsur korupsi
jenis itu adalah:
1. Hakim
atau advokat
2. Yang
menerima pembayaran atau janji
3. Sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat (I) huruf a atau huruf b
h. Hakim
menerima suap
Hampir sama
seperti jenis korupsi sebelumnya, Cuma sang hakim bisa dianggap korupsi apabila
dia membuat sebuah keputusan hanya karena sogokan kamu.
Sesuai pasal 12
huruf c UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, unsur-unsur korupsi
jenis itu adalah:
1. Hakim
2. Menerima
hadiah atau janji
3. Diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
i. Advokat
menerima suap
Ini juga sama
seperti jenis korupsi yang sebelumnya, kali ini dilakukan oleh advokat atau
pengacara.
Unsur-unsur
korupsi jenis ini, menurut pasal 12 huruf d UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20
tahun 2001 adalah:
1. Advokat
yang menghadiri siding di pengadilan
2. Menerima
hadiah atau janji
3. Diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Dibawah ini
adalah tindak korupsi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari.
Paling sering kalau kita sedang berurusan dengan aparat. Tapi Tidak menutup
kemungkinan hal yang sama juga berlaku dilakukan di lingkungan sekolah atau
tempat tinggal.
Korupsi yang
muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.[4]
D.
Dampak Negatif yang Ditimbulkan
Korupsi.
Korupsi
menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik ,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance).
Dasar Hukum: UU
31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat
ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim
Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga
non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)[5]
E. Akibat Dari Korupsi
1. Berkurangnya
kepercayaan terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya
kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunnya
pendapatan Negara.
4. Hukum tidak
lagi dihormati
F.
Penjatuhan Pidana Terhadap Koruptor
Hukuman terhadap orang yang
melakukan tindak pidana korupsi:
a.
Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang
yang melawan hukum atau merugikan Negara (perekonomian).
b.
Pidana penjara
Seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c.
Pidana tambahan
Perampasan
barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan
kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan
nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan
sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan
pelayanan publik yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari
korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
B. Saran
Alhamdulillah, Akhirnya dengan do’a dan usaha,
penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis berharap supaya makalah ini
dapat berguna dan dapat dimanfaatkan oleh kalangan banyak. Dan penulis berharap
kritik dan saran dari dosen pembimbing dan teman-teman sekalian. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber dari buku yang dibuat
KPK , www.kpk.go.id
No comments:
Post a Comment